2.Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Omnibus law setara dengan undang-undang dan kedudukannya di
bawah Undang-Undang Dasar RI 1945. Konstitusi UUDNRI 1945
terutama dalam Pasal 28D ayat (1) yang mengatur bahwa “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dari pasal
tersebut dapat diartikan bahwa RUU Cipta Kerja hendaknya dapat
memastikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan keragu-raguan
dalam penerapan hukumnya.
16