2.Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Omnibus law setara dengan undang-undang dan kedudukannya di bawah Undang-Undang Dasar RI 1945. Konstitusi UUDNRI 1945 terutama dalam Pasal 28D ayat (1) yang mengatur bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa RUU Cipta Kerja hendaknya dapat memastikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan keragu-raguan dalam penerapan hukumnya. 16

Select target paragraph3