Konsekuensi  undang-undang eksisting masih tetap berlaku, kecuali sebagian pasal (materi hukum) yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku;  undang-undang eksisting tidak diberlakukan lagi, apabila pasal (materi hukum) yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku merupakan inti/ruh dari undang-undang tersebut. C. Penerapan Omnibus Law di Indonesia Pada bagian ini, akan ditinjau apakah keberadaan omnibus law bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Peraturan Nomor 12 Tahun Perundang-Undangan 2011 (”UU tentang Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”). Merujuk pada Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa: 1.”Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Undang; d) Peraturan Pemerintah; e) Peraturan Presiden f) Peraturan Daerah Provinsi; dan g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. “ 15 Pengganti Undang-

Select target paragraph3