BAB II BAB II KONSEP TEORI KONSEP TEORI A. Konsep Omnibus Law Kata omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semua. Secara singkat, Omnibus Law adalah sebuah metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan. a. Sejarah dan Pengertian Omnibus Law17  Black Law Dictionary “In legislative practice, a bill including in one acr various separate and distinct matters, and particularly one joining a number of different subjects in one measure in such a way as to compel the executive authority to accept provisions which he does not approve or else defeat the whole enactment”; “dalam praktik legislatif, sebuah rancangan undang-undang yang mengikutsertakan dalam satu undang-undang, isu-isu yang terpisah dan berbeda-beda, dan terutama suatu rancangan yang menggabungkan beberapa subjek dalam satu tindakan di mana otoritas eksekutif didorong untuk menerima pasal-pasal yang ia tidak setujui kalau tidak akan menggagalkan keseluruhan pengundangan tersebut18” HR Benny Riyanto, “Omnibus Law sebagai Solusi Penyelesaian Permasalahan Hukum dan Peran Notaris dalam Mendukung Reformasi Regulasi,” Badan Pembinaan Hukum Nasional (2020). 17 Indonesia Legal Network, “Mengenal Omnibus Law” (2019) <http://www.indonesialegalnetwork.co.id/mengenal-omnibus-law/> diakses 16 April 2020. 18 12

Select target paragraph3