BAB II
BAB II
KONSEP TEORI
KONSEP TEORI
A.
Konsep Omnibus Law
Kata omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semua. Secara
singkat, Omnibus Law adalah sebuah metode pembuatan regulasi yang
menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda
menjadi satu peraturan.
a. Sejarah dan Pengertian Omnibus Law17
Black Law Dictionary
“In legislative practice, a bill including in one acr various separate
and distinct matters, and particularly one joining a number of
different subjects in one measure in such a way as to compel the
executive authority to accept provisions which he does not approve
or else defeat the whole enactment”;
“dalam praktik legislatif, sebuah rancangan undang-undang yang
mengikutsertakan dalam satu undang-undang, isu-isu yang
terpisah dan berbeda-beda, dan terutama suatu rancangan yang
menggabungkan beberapa subjek dalam satu tindakan di mana
otoritas eksekutif didorong untuk menerima pasal-pasal yang ia
tidak setujui kalau tidak akan menggagalkan keseluruhan
pengundangan tersebut18”
HR Benny Riyanto, “Omnibus Law sebagai Solusi Penyelesaian Permasalahan Hukum dan Peran Notaris
dalam Mendukung Reformasi Regulasi,” Badan Pembinaan Hukum Nasional (2020).
17
Indonesia Legal Network, “Mengenal Omnibus Law” (2019)
<http://www.indonesialegalnetwork.co.id/mengenal-omnibus-law/> diakses 16 April 2020.
18
12