cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada konteks
khusus yang alamiah dan memanfaatkan berbagai metode alamiah.16
2. Sifat Penelitian
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk
memperoleh gambaran yang jelas mengenai norma-norma hak asasi
manusia
yang
berpotensi
dilanggar
di
dalam
RUU
Cipta
Kerja
berdasarkan instrumen nasional dan internasional.
3. Jenis Penelitian
Penelitian ini bersifat kritis yang dimaksudkan untuk menguji konten
dan proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang tidak memenuhi norma
hak asasi manusia. Fokus penelitian ini akan mendalami setiap
ketentuan yang dibandingkan dengan instrumen hak asasi manusia
nasional maupun internasional.
4. Unit Analisis
Penelitian ini mendalami RUU Cipta Kerja versi 12 Februari 2020.
5. Instrumen Penelitian
Dalam penelitian ini akan menggunakan data-data yang dibutuhkan
yaitu meliputi :
a. Data Primer
Dilakukan wawancara dan pencarian data langsung dalam bentuk
Focus Group Discussion kepada sejumlah narasumber yang berasal
dari DPR, akademisi, praktisi, dan organisasi kemasyarakatan.
b. Data Sekunder
Pengumpulan data sekunder didasarkan pada bahan-bahan berupa
literasi
undang,
peraturan
instrumen
perundang-undangan,
hak
asasi
manusia
rancangan
baik
undang-
nasional
dan
internasional, buku teks relevan, jurnal, putusan, dan sumber
lainnya.
16
Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Remaja Rosda Karya 2005).
9