(i) Sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi; (ii) Sengketa ketenagakerjaan karena tidak diberikannya hak-hak normatif pekerja seperti gaji dan upah, PHK sepihak, dan penghalangan hak berserikat pekerja; (iii)Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada tidak dapat diusahakannya lahan warga, tercemarnya air tanah dan/atau aliran air sungai sebagai sumber akses air bersih masyarakat dan penghidupan alam sekitar, terganggunya kesehatan masyarakat, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam aktivitas sehari-hari, serta terganggunya tatanan ekosistem alam. Pada kasus yang menyangkut pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, masalah pelanggaran HAM adalah hak untuk hidup yakni hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat di sekitar daerah operasi perusahaan. Dua isu pokok dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan adalah: (i) ketidakpatuhan korporasi atas aturan-aturan yang berlaku terkait dengan standar jaminan lingkungan hidup yang layak di sekitar wilayah operasinya; dan (ii) pengawasan dan penerbitan izin dari Pemda.15 Dari tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa korporasi adalah aktor yang diduga banyak melanggar HAM. Sehingga dengan adanya RUU Cipta Kerja, berpotensi meningkatnya pelanggaran HAM karena memberikan kelonggaran aturan dan mengurangi kontrol terhadap korporasi. Oleh sebab itu, Komnas HAM RI melakukan kajian terhadap RUU Cipta Kerja dalam perspektif hak asasi manusia untuk menyusun rekomendasi kepada pemerintah dan DPR terkait dengan omnibus law RUU Cipta Kerja. 14 Komnas HAM, Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2019 (n 15). 15 Komnas HAM, Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2019 (n 15). 7

Select target paragraph3