Adapun muatan RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, yaitu sebagai
berikut9:
1.
Penyederhanaan Perizinan Berusaha;
2.
Persyaratan Investasi;
3.
Ketenagakerjaan;
4.
Kemudahan & Perlindungan UMKM;
5.
Kemudahan Berusaha;
6.
Dukungan Riset & Inovasi;
7.
Administrasi Pemerintahan;
8.
Pengenaan Sanksi;
9.
Pengadaan Lahan;
10. Kemudahan Proyek Pemerintahan; dan
11. Kawasan Ekonomi.
Dikutip
dari
wawancara
Presiden
Joko
Widodo
dengan
BBC,
ia
menyampaikan bahwa”…. Prioritas yang saya ambil memang di bidang
ekonomi terlebih dahulu. Tapi memang bukan saya tidak senang dengan
urusan HAM, atau tidak senang dengan lingkungan, tidak, kita juga kerjakan
itu”.10 Dari pernyataan tersebut, meskipun bukan ditujukan spesifik kepada
RUU Cipta Kerja, namun terlihat jelas prioritas Presiden Joko Widodo
adalah ekonomi. Untuk itu, penyusunan RUU Cipta Kerja perlu dikaji lebih
mendalam karena seakan-akan investasi akan dibuka seluas-luasnya
dengan mengesampingkan hak asasi manusia.
Sebagaimana jamak diketahui bahwa pelaku utama investasi adalah
korporasi. Berdasarkan data Komnas HAM RI, korporasi menjadi salah satu
9
Kamar Dagang Industri Indonesia, “Omnibus Law: Cipta Lapangan Kerja” (2020).
Tim BBC, “Presiden Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan BBC: ‘Prioritas saya ekonomi, tapi bukan
saya tidak senang HAM dan lingkungan’” (BBC, 2020) <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51382305>
diakses 5 Maret 2020.
10
5