Kerja karena situasi sedang tidak kondusif dan sumber daya bangsa sedang difokuskan untuk menangani pandemi COVID-19. Menurut Pemerintah, diperlukan terobosan hukum untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui metode omnibus law karena sangat banyaknya aturan regulasi di Indonesia, sehingga jika mengubahnya satupersatu akan membutukan waktu yang panjang. Menurut data Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dari 2014 hingga November 2019, telah terbit 10.180 regulasi berupa 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 Peraturan Presiden, dan 8,648 Peraturan Menteri.3 Terlalu banyaknya regulasi tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi obesitas hukum yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, sebanyak lebih dari 79 undang-undang diamandemen, beserta 1.244 Pasal.4 Dalam Black Law Dictionary Ninth Edition disebutkan bahwa omnibus law didefinisikan sebagai berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus, termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Jika digandeng dengan kata law maka dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua atau ada yang menyebut sebagai undang-undang “sapu jagat”.5 Setidaknya menurut Pemerintah, ada 3 (tiga) manfaat dalam penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan 3 Antoni Putra, “Masalah Hukum Undang-Undang Cipta Kerja” Tempo (2020). Sukarmi, “Omnibus Law: Cilaka (Cluster 1, 2, dan 5),” dipaparkan pada acara Serial Diskusi ke-2 Omnibus Law oleh HIMPUNI tanggal 11 Februari 2020 (2020). 4 Firman Freaddy Busroh, “Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan” (2017) Vol.10(2) Jurnal Arena Hukum 242. 5 3

Select target paragraph3