BAB I BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Komnas HAM RI”) melalui ketentuan Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (”UU HAM”) bertujuan untuk: (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan BangsaBangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut maka melalui Pasal 89 ayat (1) huruf b UU HAM, Komnas HAM RI diberikan kewenangan untuk melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan perubahan, untuk dan memberikan rekomendasi pencabutan peraturan mengenai pembentukan, perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Salah satu topik kajian untuk tahun 2020 adalah Rancangan UndangUndang Cipta Kerja (“RUU Cipta Kerja”) yang disusun oleh Pemerintah bersama dengan dan DPR RI dengan metode omnibus law. Topik kajian ini dipilih karena peraturan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia. Keinginan Presiden Joko Widodo untuk membuat peraturan dengan metode omnibus law pertama kalinya disampaikannya pada Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 tanggal 20 Oktober 2019, yang menyatakan: ”Pemerintah akan mengajak 1

Select target paragraph3