mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam
memonitor kemajuan implementasinya.
C. Kementerian Luar Negeri
a) Sosialisasi dan diseminasi tentang 205 rekomendasi yang didukung Indonesia kepada
kedutaan besat atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan lembaga internasional.
b) Mengintegrasikan pelaporan implementasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia
dengan mekanisme pelaporan instrumen HAM yang telah ada misalnya yang diampu
di bawah Komite HAM dan Komite Hak Ekosob.
c) Mempergunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun Komnas HAM
sebagai acuan dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung
Indonesia termasuk dalam memonitor kemajuan implementasinya.
D. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kementerian PPN
a) Mengintegrasikan implementrasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)RPJP 2024-2029
b) Mendorong
kementerian,
lembaga
negara,
pemerintah
daerah,
CSO,
universitas/akademisi, dan masyarakat, agar mempergunakan Standar Norma dan
Pengaturan
(SNP)
yang
disusun
Komnas
HAM
sebagai
acuan
dalam
mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam
memonitor kemajuan implementasinya.
E. Kementerian Dalam Negeri
a) Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan implementrasi 205
rekomendasi yang didukung Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD)RPJP 2024-2029
b) Melakukan sosialisasi atas rekomendasi UPR kepada kalangan aparatur negara dan
masyarakat di pusat dan daerah.
c) Mendorong pemerintah daerahagar mempergunakan Standar Norma dan Pengaturan
(SNP) yang disusun Komnas HAM sebagai acuan dalam mengimplementasikan 205
49