mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam memonitor kemajuan implementasinya. C. Kementerian Luar Negeri a) Sosialisasi dan diseminasi tentang 205 rekomendasi yang didukung Indonesia kepada kedutaan besat atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan lembaga internasional. b) Mengintegrasikan pelaporan implementasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia dengan mekanisme pelaporan instrumen HAM yang telah ada misalnya yang diampu di bawah Komite HAM dan Komite Hak Ekosob. c) Mempergunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun Komnas HAM sebagai acuan dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam memonitor kemajuan implementasinya. D. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kementerian PPN a) Mengintegrasikan implementrasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)RPJP 2024-2029 b) Mendorong kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, CSO, universitas/akademisi, dan masyarakat, agar mempergunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun Komnas HAM sebagai acuan dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam memonitor kemajuan implementasinya. E. Kementerian Dalam Negeri a) Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan implementrasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)RPJP 2024-2029 b) Melakukan sosialisasi atas rekomendasi UPR kepada kalangan aparatur negara dan masyarakat di pusat dan daerah. c) Mendorong pemerintah daerahagar mempergunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun Komnas HAM sebagai acuan dalam mengimplementasikan 205 49

Select target paragraph3