VII.
REKOMENDASI
A. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
a) Mengkoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian, Kemenko Marinves, dan
Kemenko PMK dalam mengintegrasikan implementasi 205 rekomendasi yang
didukung Indonesia dalam setiap program kementerian termasuk dalam penyediaan
sumber daya manusia dan anggaran.
b) Mengkoordinasikan implementasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia dengan
skema atau strategi nasional lainnya, diantaranya Rencana Aksi Bisnis dan HAM,
Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Rencana Aksi Nasional Penghapusana
Perdagangan Orang, Rencana Aksi Nasional Pemyandang Disabilitas, Rencana Aksi
Nasional Lansia, Program Reforma Agraria, dan Program Transisi Energi,
c) Memperkuat struktur, anggaran, dan fungsi Desk Pelaporan UPR Kemenko Polhukam
sebagai unit yang mengkoordinasikan implementasi 205 rekomendasi yang didukung
Indonesia termasuk dalam mengumpulkan daya dukungnya (evidence based).
d) Mendorong
kementerian,
lembaga
negara,
pemerintah
daerah,
CSO,
universitas/akademisi, dan masyarakat, agar mempergunakan Standar Norma dan
Pengaturan
(SNP)
yang
disusun
Komnas
HAM
sebagai
acuan
dalam
mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam
memonitor kemajuan implementasinya.
B. Kementerian Hukum dan HAM
a) Sosialisasi dan diseminasi tentang 205 rekomendasi yang didukung Indonesia ke
semua kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah, termasuk kepada CSO,
universitas, dan masyarakat.
b) Mengintegrasikan rencana implementrasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)RPJP 2024-2029.
c) Mendorong
kementerian,
lembaga
negara,
pemerintah
daerah,
CSO,
universitas/akademisi, dan masyarakat, agar mempergunakan Standar Norma dan
Pengaturan
(SNP)
yang
disusun
Komnas
HAM
sebagai
acuan
dalam
48