VII. REKOMENDASI A. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan a) Mengkoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian, Kemenko Marinves, dan Kemenko PMK dalam mengintegrasikan implementasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia dalam setiap program kementerian termasuk dalam penyediaan sumber daya manusia dan anggaran. b) Mengkoordinasikan implementasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia dengan skema atau strategi nasional lainnya, diantaranya Rencana Aksi Bisnis dan HAM, Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Rencana Aksi Nasional Penghapusana Perdagangan Orang, Rencana Aksi Nasional Pemyandang Disabilitas, Rencana Aksi Nasional Lansia, Program Reforma Agraria, dan Program Transisi Energi, c) Memperkuat struktur, anggaran, dan fungsi Desk Pelaporan UPR Kemenko Polhukam sebagai unit yang mengkoordinasikan implementasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam mengumpulkan daya dukungnya (evidence based). d) Mendorong kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, CSO, universitas/akademisi, dan masyarakat, agar mempergunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun Komnas HAM sebagai acuan dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam memonitor kemajuan implementasinya. B. Kementerian Hukum dan HAM a) Sosialisasi dan diseminasi tentang 205 rekomendasi yang didukung Indonesia ke semua kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah, termasuk kepada CSO, universitas, dan masyarakat. b) Mengintegrasikan rencana implementrasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)RPJP 2024-2029. c) Mendorong kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, CSO, universitas/akademisi, dan masyarakat, agar mempergunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun Komnas HAM sebagai acuan dalam 48

Select target paragraph3