VI.
KESIMPULAN
Rekomendasi UPR menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki situasi HAM nasional,
meskipun banyak tantangan dalam mengimplementasikannya. Mengimpelementasikan 205
rekomendasi UPR merupakan wujud komitmen internasional yang harus dilaksanakan oleh Indonesia
sebagai negara anggota PBB, terlebih menjadi anggota Dewan HAM yang ke enam kalinya.
Komitmen yang diwujudkan dalam bentuk ratifikasi instrumen HAM internasional dan bekerja sama
dalam mekanisme HAM internasional seperti UPR, adalah wujud dIndonesia telah mengikatkan diri
secara konstruktif dalam rezim HAM internasional.
Untuk itu, Indonesia perlu memiliki strategi khusus dalam mengimplementasikan rekomendasi UPR.
Terlebih terdapat rekomendasi-rekomendasi yang diterima dan/atau didukung Indonesia namun
implementasinya kurang optimal, hal ini ditunjukkan dari banyaknya rekomendasi UPR yang
diterima dan didukung berulang oleh Indonesia
Bentuk dari implementasi UPR tersebut secara makro adalah melakukan sinkorinisasi kebijakan dan
regulasi untuk melaksanakan rekomendasi UPR, termasuk mengintegrasikannya dalam skema atau
program nasional, misalnya ke dalam Stranas Bisnis dan HAM, SDGs, percepatan Reforma Agraria,
dan Stranas Orang Lanjut Usia dan Rencana Aksi Nasional Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini
dilakukan =melalui kolaborasi antara pemerintah, CSO, perguruan tinggi, dan lembaga HAM
nasional seperti Komnas HAM dalam mendorong implementasi rekomendasi UPR. Lebih lanjut
adalah mengintegrasikan rekomendasi UPR dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan Daerah 2024-2029.
Selain itu, sangat diperlukan sosialisasi tentang mekanisme UPR dan rekomendasinya kepada
pemangku kepentingan di daerah secara terencana dengan anggaran dan sumber daya manusia yang
memadai. Termasuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyelenggara negara. Hal ini
karena masih tingginya jumlah kebijakan dan regulasi diskriminatif di tingkat daerah menunjukkan
bahwa rekomendasi UPR yang selaku menegaskan penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk,
kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah. Sosialisasi kepada pemerintah daerah sangat penting
dan strategis, agar agenda UPR menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan dan
46