Pendekatan HAM dilakukan dalam menerapkan strategi dalam mengimplementasikan 205
rekomendasi yang didukung Indonesia. Strategi implementasi rekomendasi UPR akan tergantung
pada tipe atau kategori rekomendasinya. Strategi ini akan tergantung pada tipe atau kategori 205
rekomendasi yang didukung Indonesia.
Kategori pertama adalah rekomendasi yang sifatnya khusus dan lebih terukur ruang lingkupnya,
sehingga lebih spesifik dalam melakukan pengukuran atas langkah-langkah negara dalam
mengimplementasikannya. Termasuk dengan mempergunakan sumber daya secara maksimal
termasuk melalui kerja sama internasional. Rekomendasi yang masuk dalam kategori ini diantaranya
adalah tentang ratifikasi atas instrumen HAM internasional, implementasi Rencana Aksi HAM,
reformasi hukum pidana nasional, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, anak, lansia,
penyandang disabilitas, dan isu tentang Papua.
Kategori kedua adalah rekomendasi yang sifatnya umum dan sangat luas cakupannya. Dengan
demikian, strategi dalam mengimpelementasikan dan mengukur langkah implementasinya lebih
kompleks dan dibutuhkan data yang beragam termssuk menentukan skala prioritasnya. Rekomendasi
dalam kategori ini adalah diantaranya terkait dengan pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas
pendidikan, dan HAM dan lingkungan hidup.
Hal lain yang akan memengaruhi strategin rekomendasi adalah terkait dengan rumpun hak asasi
manusia. Terdapat kategori rekomendasi yang masuk dalam rumpun hak sipil dan politik, misalnya
penghapusan atas diskriminasi dan reformasi atas sistem pidana nasional maka pemerintah wajib
melaksanakannya secara serta merta dan tanpa penundaan. Hal ini mengingat non diskirminasi
sebagai prinsip HAM yang wajib dilakukan oleh negara seketika, baik melalui langkah pasif atau
tidak melakukan intervensi, ataupun melalui langkah untuk melindungi seseorang atau kelompok
orang dari diskriminasi.
Sedangkan untuk kategori yang masuk dalam rumpun hak ekonomi, sosial, dan budaya, negara wajib
memaksimalkan sumber dayanya secara bertahap dan progresif, melalui langkah administratif,
anggaran, legislatif, dan yudikatif, termasuk melalui kerja sama internasional.
44