V. ANALISIS
Diperlukan pendekatan HAM dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi UPR. Pendekatan
berbasis HAM adalah pengakuan eksplisit atas kerangka normatif yang mengikat secara hukum
berkaitan dengan hak-hak, tugas, tanggung jawab, dan akuntabilitas yang mengintegrasikan norma,
standar, dan prinsip-prinsip HAM ke dalam rencana, kebijakan, dan proses pembangunan. 15
Pendekatan berbasis HAM dijalankan dengan membangun kapasitas penyandang hak dalam
mengklaim hak-haknya dan kemampuan pengemban tugas untuk memenuhi kewajibannya, serta
memfasilitasi proses pemberdayaan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Pendekatan berbasis HAM adalah proses untuk mengubah relasi kekuasaan dengan menciptakan
kondisi yang memungkinkan orang untuk semakin mengenal dan menegaskan hak-hak mereka, dan
mempergunakan secara efektif pengetahuan, sumber daya, dan kemampuannya untuk terlibat dalam
proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupannya sehingga dapat hidup secara
lebih bermartabat.16
Lebih lanjut, pendekatan HAM akan mendorong negara sebagai pengemban kewajiban atas
pelaksanaan HAM memiliki akuntabilitas dan integritas dalam melaksanakan kewajiban dalam
mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat, akan
memiliki
kapasitas
dan
kapabilitas
sebagai
pemangku
hak
dalam
berpartisipasi
mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung, termasuk memantau negara dalam
mengimplementasikannya. Kapasitas dan kapabilitas negara sebagai pengemban kewajiban dilakukan
dengan cara diantaranya pelatihan, workshop, seminar, studi banding, kajian, dan kampanye secara
berkelanjutan. Dengan demikian, aparatur negara di pusat dan daerah memiliki kesadaran,
pengetahuan, dan kapasitas dalam menjalankan kewajibannya atas HAM. Sedangkan bagi
masyarakat sebagai pemangku hak, kapasitas dan kapabilitas dibangun melalui pelatihan, workshop,
seminar, kampanye, maupun tindakan afirmasi yang diperlukan khususnya untuk kelompok rentan.
15
Rand, Jude and Watson (2007). Rights-based Approaches: Learning Project. Boston: Oxfam America and CARE USA.
16
Boesen, Jakob Kirkemman and Martin Tomas (2007). Applying a Rights-based Approach: An Inspirational Guide for Civil Society.
Copenhagen: Danish Institute for Human Rights.
43