14. Hak Berpendapat dan Berekspresi
Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait kebebasan mendasar khususnya
haka berpendapat dan berekspresi, diantaranya terkait pelunya revisi UU ITE.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus UPR
I (2008)
Negara
II (2012)
Australia
III (2017)
Belanda
IV (2022)
Yunani, Malta, Kosta
Rika, Kanada, Malawi,
dan Italia
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia
memberikan hak mendasar yaitu hak berpendapat dan berekspresi mencapai enam negara pada UPR
2022. Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia
menghormati dan melindungi hak berpendapat dan berekspresi.
15. TPPO
Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait TPPO maupun hak buruh migran
sejak sidang UPR siklus kedua pada 2012. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang
diterima dan didukung oleh Indonesia.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus UPR
Negara
I (2008)
II (2012)
III (2017)
IV (2022)
Vietnam, Libanon, Iran
Djibouti, Timor Leste,
Maroko dan Eswatini
(migran) Belarus, Sudan,
Iran, Libanon, Sri Lanka,
(migran);
Britania
Azerbaijan, Qatar, Brunei
Filipina, dan Chili
Raya
Irlandia
dan
Darussalam, Yunani, dan
Utara, Nepal, Syria,
Belgium
Azerbaijan,
Djibouti,
Belarus,
Irak,
dan
Kyrgyzstan
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia
dapat mengambil tindakan terkait TPPO maupun pelindungana hak buruh migran, dari sepuluh
negara pada UPR 2012, tujuh (2017), dan sepuluh (2022). Hal ini menunjukkan tingginya perhatian
41