14. Hak Berpendapat dan Berekspresi Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait kebebasan mendasar khususnya haka berpendapat dan berekspresi, diantaranya terkait pelunya revisi UU ITE. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR I (2008) Negara II (2012) Australia III (2017) Belanda IV (2022) Yunani, Malta, Kosta Rika, Kanada, Malawi, dan Italia Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia memberikan hak mendasar yaitu hak berpendapat dan berekspresi mencapai enam negara pada UPR 2022. Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia menghormati dan melindungi hak berpendapat dan berekspresi. 15. TPPO Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait TPPO maupun hak buruh migran sejak sidang UPR siklus kedua pada 2012. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR Negara I (2008) II (2012) III (2017) IV (2022) Vietnam, Libanon, Iran Djibouti, Timor Leste, Maroko dan Eswatini (migran) Belarus, Sudan, Iran, Libanon, Sri Lanka, (migran); Britania Azerbaijan, Qatar, Brunei Filipina, dan Chili Raya Irlandia dan Darussalam, Yunani, dan Utara, Nepal, Syria, Belgium Azerbaijan, Djibouti, Belarus, Irak, dan Kyrgyzstan Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia dapat mengambil tindakan terkait TPPO maupun pelindungana hak buruh migran, dari sepuluh negara pada UPR 2012, tujuh (2017), dan sepuluh (2022). Hal ini menunjukkan tingginya perhatian 41

Select target paragraph3