membuka ruang bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait baik secara formal ataupun non-formal
sehingga meminimalisir kecurigaan ataupun ketidakpuasan publik terhadap produk peraturan
perundang-undangan yang disahkan.
6. Pembela HAM
Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait hak dan perlindungan pembela
HAM sejak siklus pertama pada 2008. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang
diterima dan didukung oleh Indonesia. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai
berikut:
Siklus UPR
Negara
I (2008)
Kanada,
Jerman,
Inggris,
Belanda,
II (2012)
III (2017)
Korea Selatan, Yunani,
Mexico,
Norwegia, dan Prancis
Ecuador, Prancis, dan
dan Prancis
Norwegia,
IV (2022)
Costa Rica, Swiss, dan
Rumania
Iraq
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia
memberikan pelindungan terhadap pembela HAM, dari satu negara pada UPR 2008, sembilan (2012),
delapan (2017), dan sepuluh (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas
pentingnya bagi Indonesia memberikan hak dan perlindungan kepada pembela HAM.
Jika mencermati bagaimana upaya Indonesia dalam memenuhi hak dan perlindungan pembela HAM,
terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan, diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) RI menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM
sebagai petunjuk bagi lembaga negara maupun penegak hukum di tanah air untuk menjamin hak-hak
Pembela HAM.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerbitkan Pedoman Perlindungan Anak
Pembela HAM yang berfungsi sebagai petunjuk dan informasi mengenai proses penyelenggaraan dan
penyediaan layanan perlindungan bagi Anak Pembela HAM dan Pembela Hak Anak yang
menghadapi ancaman, serangan atau pelanggaran yang mempengaruhi upaya-upaya mereka dalam
melakukan pembelaan hak-hak Anak.
35