membuka ruang bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait baik secara formal ataupun non-formal sehingga meminimalisir kecurigaan ataupun ketidakpuasan publik terhadap produk peraturan perundang-undangan yang disahkan. 6. Pembela HAM Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait hak dan perlindungan pembela HAM sejak siklus pertama pada 2008. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR Negara I (2008) Kanada, Jerman, Inggris, Belanda, II (2012) III (2017) Korea Selatan, Yunani, Mexico, Norwegia, dan Prancis Ecuador, Prancis, dan dan Prancis Norwegia, IV (2022) Costa Rica, Swiss, dan Rumania Iraq Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia memberikan pelindungan terhadap pembela HAM, dari satu negara pada UPR 2008, sembilan (2012), delapan (2017), dan sepuluh (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia memberikan hak dan perlindungan kepada pembela HAM. Jika mencermati bagaimana upaya Indonesia dalam memenuhi hak dan perlindungan pembela HAM, terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan, diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM sebagai petunjuk bagi lembaga negara maupun penegak hukum di tanah air untuk menjamin hak-hak Pembela HAM. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerbitkan Pedoman Perlindungan Anak Pembela HAM yang berfungsi sebagai petunjuk dan informasi mengenai proses penyelenggaraan dan penyediaan layanan perlindungan bagi Anak Pembela HAM dan Pembela Hak Anak yang menghadapi ancaman, serangan atau pelanggaran yang mempengaruhi upaya-upaya mereka dalam melakukan pembelaan hak-hak Anak. 35

Select target paragraph3