Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Belanda, dan Norwegia Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia melaksanakan Kerjasama dengan Mekanisme HAM, dari 14 negara pada UPR 2012, dua (2017), dan tiga (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia menjalankan kerjasama dengan mekanisme HAM internasional. 5. Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait KUHP sejak siklus pertama. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus I (2008) II (2012) III (2017) IV (2022) Russia, Prancis, Spanyol, Kanada, Honduras, dan Korea Selatan, Siprus, Amerika Korea Selatan Australia, Uzbekistan, UPR Negara Jerman, Jepang, Mexico, Belanda, dan Korea Selatan Selandia Serikat, Baru, Turki, dan Rumania Nikaragua, dan Korea Selatan Data tersebut rekomendasi supaya Indonesia melakukan reformasi KUHP yang dinanis, dari lima negara pada UPR 2008, delapan (2012), tiga (2017), dan lima (2022). Hal ini menunjukkan tingginya perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia mereformasi KUHP. Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, Indonesia telah memiliki KUHP melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun berdasarkan catatan Komnas HAM, proses perumusan hingga pengesahan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) kurang memaksimalkan partisipasi publik (hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan). Sejak awal Komnas HAM menegaskan perlunya 34

Select target paragraph3