3. Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik
Bersenjata
Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait dengan ratifikasi Protokol Opsional
tentang Konvensi Anak dalam Konflik Bersenjata sejak sidang UPR siklus pertama pada 2008. Pada
Juli 2012, Indonesia telah meratifikasi OP-CRC dalam Konflik Bersenjata, namun rekomendasi dari
beberapa negara tetap diperoleh Indonesia.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus UPR
Negara
I (2008)
Uruguay,
II (2012)
Jerman,
Belgia,
dan
Yunani
Jepang,
III (2017)
Mesir,
dan
IV (2022)
Libanon
Slovenia
Data tersebut menunjukkan keberulangan rekomendasi agar Indonesia segera meratifikasi Protokol
Opsional Konvensi Anak dalam Konflik Bersenjata, dari empat negara pada UPR 2008, tiga (2012),
dan satu (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi
Indonesia meratifikasi dan/atau mengimplemnetasikan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak
tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata, meskipun instrument ini sudah diratifikasi
Indonesia pada 2012.
4. Kerjasama dengan Mekanisme HAM internasional
Indonesia mendukung rekomendasi terkait kerjasama dengan Mekanisme HAM sejak sidang UPR
siklus kedua pada 2012. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan
didukung oleh Indonesia.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus UPR
Negara
I (2008)
II (2012)
III (2017)
Bahrain, Korea Selatan,
Latvia,
Austria,
Maldives,
Chili,
Meksiko,
Australia,
Jerman,
Vietnam,
Bahrain dan Myanmar
IV (2022)
Bangladesh,
Bahrain,
dan Latvia
33