Denmark, dan Togo Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia meratifikasi OPCAT terus mengalami peningkatan, dari dua negara pada UPR 2008, sebelas (2012), empat belas (2017), dan enam belas (2022). Hal ini menunjukkan meningkatnya perhatian negaranegara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia meratifikasi OPCAT. Meskipun rekomendasi atas ratifikasi OPCAT didukung Indonesia sejak UPR siklus pertama hingga ke empat, namun Indonesia belum meratifikasi atau belum menjadi negara pihak OPCAT. 2. Konvensi Anti Penghilangan Paksa Indonesia mendukung rekomendasi terkait dengan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sejak sidang UPR siklus pertama pada 2008. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang didukung oleh Indonesia. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR Negara I (2008) Prancis II (2012) Irak, Chili, III (2017) IV (2022) Austria, Bosnia, Herzegovina, Ekuador, Spanyol, Prancis, Portugal, Argentina, Meksiko, Ukraina, Sierra Leone, Argentina, Jepang, dan Kazakhstan Prancis, Pantai Gading, Timor Leste, dan Sudan Senegal, Eswatini, Jepang, Togo, Ukraina, Brasil, dan Chili Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa terus mengalami peningkatan, dari satu negara pada UPR 2008, sembilan (2012), delapan (2017), dan sepuluh (2022). Hal ini menunjukkan meningkatnya perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Namun sampai dengan saat kajian ini disusun, Indonesia belum meratifikasi atau belum menjadi negara pihak Konvensi Anti Penghilangan Paksa. 32

Select target paragraph3