berulang dan yang menjadi penyebabnya. Masukan lain adalah melakukan pemetaan atas
rekomendasi UPR yang berkaitan dengan SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2023, dan
memetakan Kementerian/lembaga yang akan menjadi pelaksana rekomendasi UPR.
Adapun masukan yang terkait dengan isu adalah perlunya penguatan dan dorongan lahirnya regulasi
tentang pembela HAM, interpretasi aparat penegak hukum yang berbeda-beda atas hak berpendapat
dan berekspresi, pelindungan anak dan perempuan dari kekerasan, sosialisasi interpretasi HAM
dalam pelaksanaan KUHP, hak-hak penyandang disabilitas khususnya terkiat dengan hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, dan hak atas kesehatan.
B. Pemetaan atas Rekomendasi UPR yang Berulang
Pemetaan ini bertujuan untuk:
• Mendapatkan informasi tentang rekomendasi UPR yang berulang diterima oleh Indonesia
dalam siklus pertama hingga siklus ke empat
• Mendapatkan informasi tentang langkah Indonesia dalam mengimplementasikan
rekomendasi UPR siklus pertama hingga siklus ke tiga.13
1. Protokol Opsional tentang Konvensi Menentang Segala Bentuk Penyiksaan (OP-CAT)
Indonesia mendukung rekomendasi terkait dengan ratifikasi Protokol Opsional tentang Konvensi
Menentang Segala Bentuk Penyiksaan (OP-CAT) sejak sidang UPR siklus pertama pada 2008. Hal
ini menunjukkan Indonesia mendukung rekomendasi yang berulang pada setiap siklus UPR.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus UPR
I (2008)
II (2012)
III (2017)
Negara
Inggris dan Belanda
Chili, Austria, Slovenia,
Georgia,
Swedia, Swiss, Inggris,
Mozambik,
Irlandia
Maladewa,
Republik
Denmark,
Moldova,
Maroko,
Guatemala,
Hongaria,
Niger,
Malawi,
Maladewa, Ekuador, dan
Montenegro,
Portugal,
Ukraina,
Georgia,
Prancis
Turki,
Bosnia,
Pantai Gading, Siprus,
Herzegovina,
Kanada,
Estonia,
Utara,
Turki,
Honduras,
Prancis
13
IV (2022)
Kazakhstan,
Ceko,
dan
Finlandia,
Kazakhstan,
Liechtenstein, Swedia,
Informasi diperoleh dan diolah dari berbagai dokumen atau berita yang dimuat di berbagai situs media online dan situs lembaga
31