berulang dan yang menjadi penyebabnya. Masukan lain adalah melakukan pemetaan atas rekomendasi UPR yang berkaitan dengan SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2023, dan memetakan Kementerian/lembaga yang akan menjadi pelaksana rekomendasi UPR. Adapun masukan yang terkait dengan isu adalah perlunya penguatan dan dorongan lahirnya regulasi tentang pembela HAM, interpretasi aparat penegak hukum yang berbeda-beda atas hak berpendapat dan berekspresi, pelindungan anak dan perempuan dari kekerasan, sosialisasi interpretasi HAM dalam pelaksanaan KUHP, hak-hak penyandang disabilitas khususnya terkiat dengan hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan hak atas kesehatan. B. Pemetaan atas Rekomendasi UPR yang Berulang Pemetaan ini bertujuan untuk: • Mendapatkan informasi tentang rekomendasi UPR yang berulang diterima oleh Indonesia dalam siklus pertama hingga siklus ke empat • Mendapatkan informasi tentang langkah Indonesia dalam mengimplementasikan rekomendasi UPR siklus pertama hingga siklus ke tiga.13 1. Protokol Opsional tentang Konvensi Menentang Segala Bentuk Penyiksaan (OP-CAT) Indonesia mendukung rekomendasi terkait dengan ratifikasi Protokol Opsional tentang Konvensi Menentang Segala Bentuk Penyiksaan (OP-CAT) sejak sidang UPR siklus pertama pada 2008. Hal ini menunjukkan Indonesia mendukung rekomendasi yang berulang pada setiap siklus UPR. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR I (2008) II (2012) III (2017) Negara Inggris dan Belanda Chili, Austria, Slovenia, Georgia, Swedia, Swiss, Inggris, Mozambik, Irlandia Maladewa, Republik Denmark, Moldova, Maroko, Guatemala, Hongaria, Niger, Malawi, Maladewa, Ekuador, dan Montenegro, Portugal, Ukraina, Georgia, Prancis Turki, Bosnia, Pantai Gading, Siprus, Herzegovina, Kanada, Estonia, Utara, Turki, Honduras, Prancis 13 IV (2022) Kazakhstan, Ceko, dan Finlandia, Kazakhstan, Liechtenstein, Swedia, Informasi diperoleh dan diolah dari berbagai dokumen atau berita yang dimuat di berbagai situs media online dan situs lembaga 31

Select target paragraph3