UPR menyampaikan tujuan diadakannya diskusi adalah mendapatkan masukan dan saran atas ruang lingkup dan fokus kajian Komnas HAM atas UPR. Hal ini karena, menurut Mimin, ada 205 butir rekomendasi yang didukung, sehingga perlu adanya prioritas rekomendasi apa yang perlu spesifik dikaji Komnas HAM. Apakah misalnya, rekomendasi yang berulang, ataukah isu lainnya. Dalam diskusi mencuat terkait dengan tantangan dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia. Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Ahsanul Habib, menyampaikan bahwa setelah Indonesia memutuskan untuk mendukung 205 rekomendasi, tahapan selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada kalangan pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan penjelasan Habib, sebanyak 205 rekomendasi yang didukung tersebut berbasis pada beberapa pertimbangan, yaitu: • nilai-nilai kepercayaan dan konteks nasional; • sejalan dengan UUD NRI 1945; • sesuai dengan prioritas nasional dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJM, RPJP); • sesuai komitmen universally agree norm. Menurut Habib, tantangannya adalah mekanisme koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan rekomendasi UPR. Saat ini, menurut Habib, telah dibentuk Desk Pelaporan UPR di bawah Kemenko Polhukam khususnya Kedeputian Politik Luar Negeri. Mekanisme ini diharapkan dapat membantu koordinasi dalam implementasi UPR dan pelaporan nantinya. Sedangkan Farida Wahid, Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen HAM, Kemenkumham, menambahkan bahwa penting juga melakukan penguatan peran Kementerian/Lembaga dalam Pokja Pelaporan ini sendiri. Karena itu sosialisasi hasil UPR kepada Kementerian/Lembaga/Pemda perlu dilakukan. Mengambil praktik dalam pelaksanaan rekomendasi UPR siklus ke tiga (2017), dibentuk Kelompok Kerja Pelaporan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. 12 Kelompok kerja tersebut melakukan seri diskusi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga negara, lembaga HAM nasional, dan organisasi masyarakat sipil. 12 https://www.upr-info.org/sites/default/files/country-document/2022-10/A_HRC_WG.6_41_IDN_1_E.pdf 26

Select target paragraph3