UPR menyampaikan tujuan diadakannya diskusi adalah mendapatkan masukan dan saran atas ruang
lingkup dan fokus kajian Komnas HAM atas UPR. Hal ini karena, menurut Mimin, ada 205 butir
rekomendasi yang didukung, sehingga perlu adanya prioritas rekomendasi apa yang perlu spesifik
dikaji Komnas HAM. Apakah misalnya, rekomendasi yang berulang, ataukah isu lainnya.
Dalam diskusi mencuat terkait dengan tantangan dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi
yang didukung Indonesia. Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Ahsanul
Habib, menyampaikan bahwa setelah Indonesia memutuskan untuk mendukung 205 rekomendasi,
tahapan selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada kalangan pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan penjelasan Habib, sebanyak 205 rekomendasi yang didukung tersebut berbasis pada
beberapa pertimbangan, yaitu:
• nilai-nilai kepercayaan dan konteks nasional;
• sejalan dengan UUD NRI 1945;
• sesuai dengan prioritas nasional dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJM, RPJP);
• sesuai komitmen universally agree norm.
Menurut Habib, tantangannya adalah mekanisme koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam
pelaksanaan rekomendasi UPR. Saat ini, menurut Habib, telah dibentuk Desk Pelaporan UPR di
bawah Kemenko Polhukam khususnya Kedeputian Politik Luar Negeri. Mekanisme ini diharapkan
dapat membantu koordinasi dalam implementasi UPR dan pelaporan nantinya.
Sedangkan Farida Wahid, Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen HAM,
Kemenkumham,
menambahkan
bahwa
penting
juga
melakukan
penguatan
peran
Kementerian/Lembaga dalam Pokja Pelaporan ini sendiri. Karena itu sosialisasi hasil UPR kepada
Kementerian/Lembaga/Pemda perlu dilakukan.
Mengambil praktik dalam pelaksanaan rekomendasi UPR siklus ke tiga (2017), dibentuk Kelompok
Kerja Pelaporan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. 12 Kelompok
kerja tersebut melakukan seri diskusi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga negara, lembaga
HAM nasional, dan organisasi masyarakat sipil.
12
https://www.upr-info.org/sites/default/files/country-document/2022-10/A_HRC_WG.6_41_IDN_1_E.pdf
26