Untuk merumuskan langkah tindak lanjut atas 205 rekomendasi yang didukung, Komnas HAM
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
•
Permintaan masukan pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
•
Pemetaan atas implementasi rekomendasi UPR
A. Permintaan Masukan Pemangku Kepentingan di Pusat dan Daerah
a. Diskusi dengan Lembaga HAM Nasional (LNHAM) dan Organisasi Masyarakat
Sipil (CSO)
Dalam diskusi yang dilaksanakan pada 16 Februari 2023, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peran aktif mereka bersama CSO dalam
mendorong pelaksanaan rekomendasi UPR. Tema yang menjadi perhatian Komnas Perempuan
adalah indikator HAM yang digunakan untuk mengukur situasi HAM, pelanggaran HAM yang berat
masa lalu, kekerasan terhadap anak, kebijakan lokal yang diskriminatif terhadap anak dan
perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta bisnis dan HAM.
Terkait isu bisnis dan HAM, menurut Komnas Perempuan, penting untuk diadopsi sebagai upaya
penanganan, penyelesaian maupun pencegahan tindak kekerasan yang terjadi di Papua. Seperti yang
diketahui, konflik yang terjadi di Papua tidak hanya terkait kelompok bersenjata, konflik antara
masyarakat adat, tetapi juga terkait adanya operasi bisnis di tanah Papua yang semakin massif.
Komnas Perempuan dalam posisi yang sama mendorong Pemerintah Indonesia agar dapat
mengadopsi rekomendasi UPR. Hal yang penting dalam adopsi atau pelaksanaan seluruh
rekomendasi adalah Pemerintah Indonesia dapat bekerjasama dengan LNHAM yang ada, baik
dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan KPAI.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan terkait komitmen
Pemerintah Indonesia kaitannya dengan UPR sebagai pemenuhan hak-hak asasi manusia, khususnya
bagi masyarakat adat adalah pentingnya untuk segera disahkan Rancangan Undang-Undang tentang
Masyarakat Adat. Sudah lebih dari dua dasawarsa UU tersebut hanya berbentuk rancangan, tidak
pernah dibahas lebih lanjut. Padahal, pengesahan RUU tentang Masyarakat Adat merupakan landasan
utama atau jaminan dan pelindungan utama bagi keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah
Indonesia. Isu kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang juga berkaitan dengan bisnis dan HAM
24