teritori masyarakat adat, partisipasi efektif masyarakat adat perempuan dalam pengambilan keputusan, dan melaksanakan konsultasi bermakna dengan masyarakat adat terdampak pembangunan skala besar) Y. Kelompok minoritas rasial, etnis, bahasa, dan agama (Rekomendasi untuk membangun mekanisme 3 dan sistem peringatan dini untuk mengatasi pertikaian berbasis keyakinan dan mempromosikan toleransi, melindungi kelompok minoritas agama, dan menegakkan hukum atas kasus yang menciderai kelompok minoritas) Z. LGBT 2 (Rekomendasi untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap LGBT dan memastikan tidak ada halangan atas akses kesehatan dan kebutuhan dasar bagi LGBT) AA. Pekerja migran 2 (Rekomendasi untuk membangun mekanisme dan peraturan untuk meningkatkan pelindungan pekerja migran) BB. Orang tanpa kewarganegaraan 1 (Rekomendasi untuk menjamin hak atas kewarganegaraan dan mencegah terjadinya orang tanpa kewarganeragaan terutama untuk kelompok minoritas dan di perdesaan) CC. Papua 5 (Rekomendasi untuk melakukan investigasi atas pelanggaran HAM di Papua termasuk atas dugaan pembunuhan di luar hukum, menghormati hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai, hak berekspesi, hak berbicara, hak bagi media, hak perempuan minoritas, dan memberikan pelindungan bagi anak dan perempuan) 22

Select target paragraph3