teritori masyarakat adat, partisipasi efektif masyarakat adat
perempuan dalam pengambilan keputusan, dan melaksanakan
konsultasi bermakna dengan masyarakat adat terdampak
pembangunan skala besar)
Y. Kelompok minoritas rasial, etnis, bahasa, dan agama
(Rekomendasi
untuk
membangun
mekanisme
3
dan
sistem
peringatan dini untuk mengatasi pertikaian berbasis keyakinan
dan mempromosikan toleransi, melindungi kelompok minoritas
agama, dan menegakkan hukum atas kasus yang menciderai
kelompok minoritas)
Z. LGBT
2
(Rekomendasi untuk mencabut peraturan perundang-undangan
yang diskriminatif terhadap LGBT dan memastikan tidak ada
halangan atas akses kesehatan dan kebutuhan dasar bagi LGBT)
AA.
Pekerja migran
2
(Rekomendasi untuk membangun mekanisme dan peraturan
untuk meningkatkan pelindungan pekerja migran)
BB.
Orang tanpa kewarganegaraan
1
(Rekomendasi untuk menjamin hak atas kewarganegaraan dan
mencegah terjadinya orang tanpa kewarganeragaan terutama
untuk kelompok minoritas dan di perdesaan)
CC.
Papua
5
(Rekomendasi untuk melakukan investigasi atas pelanggaran
HAM di Papua termasuk atas dugaan pembunuhan di luar
hukum, menghormati hak untuk berkumpul dan berserikat
secara damai, hak berekspesi, hak berbicara, hak bagi media, hak
perempuan minoritas, dan memberikan pelindungan bagi anak
dan perempuan)
22