menguatkan penerapan prinsip HAM untuk perusahaan di
Indonesia, dan memastikan kebijakan dan program penbangunan
berkelanjutan dilaksanakan dengan partisipasi bermakna)
S. Wanita dan perempuan remaja/gadis
12
(Rekomendasi untuk mencabut kebijakan yang disrminatif bagi
perempuan, partisipasi bermakna perempuan dalam pengambilan
keputusan, dan mempromosikan keseteraan gender)
T. Kekerasan terhadap perempuan
18
(Rekomendasi untuk mengatasi kekerasan berbasis gender,
memperkuat
Komnas
Perempuan,
memperkuat
kesetaraan
gender di berbagai bidang, mengimplementasikan UU TPKS
secara efektif)
U. Anak-anak
17
(Rekomendasi untuk memperkuat rencana aksi pelindungan
perempuan dan anak, memberantas kekerasan atas anak dan
perempuan, mengatasi buruh anak, menghapuskan hukuman fisik
bagi anak-anak)
V. Orang lanjut usia
2
(Rekomendasi untuk memperkuat kebijakan pelindungan hak
lansia dan difabel, dan menjamin penikmatan kualitas yang tinggi
bagi lansia)
W. Penyandang disabilitas
13
(Rekomendasi untuk memperkuat pelindungan dan pemenuhan
hak penyandang disabilitas, memperkuat Komisi Nasional
Disabilitas, melaksanakan rencana aksi penyandang disabilitas,
dan pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas anak)
X. Masyarakat adat
5
(Rekomendasi untuk mempertimgkan membangun mekanisme
yang melindungi hak masyarakat adat atas teritorinya, mengatasi
hambatan
pemenuhan
hak
atas
tanah
masyarakat
adat,
mengadopsi langkah untuk melindungi secara legal tanah dan
21