menguatkan penerapan prinsip HAM untuk perusahaan di Indonesia, dan memastikan kebijakan dan program penbangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan partisipasi bermakna) S. Wanita dan perempuan remaja/gadis 12 (Rekomendasi untuk mencabut kebijakan yang disrminatif bagi perempuan, partisipasi bermakna perempuan dalam pengambilan keputusan, dan mempromosikan keseteraan gender) T. Kekerasan terhadap perempuan 18 (Rekomendasi untuk mengatasi kekerasan berbasis gender, memperkuat Komnas Perempuan, memperkuat kesetaraan gender di berbagai bidang, mengimplementasikan UU TPKS secara efektif) U. Anak-anak 17 (Rekomendasi untuk memperkuat rencana aksi pelindungan perempuan dan anak, memberantas kekerasan atas anak dan perempuan, mengatasi buruh anak, menghapuskan hukuman fisik bagi anak-anak) V. Orang lanjut usia 2 (Rekomendasi untuk memperkuat kebijakan pelindungan hak lansia dan difabel, dan menjamin penikmatan kualitas yang tinggi bagi lansia) W. Penyandang disabilitas 13 (Rekomendasi untuk memperkuat pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, memperkuat Komisi Nasional Disabilitas, melaksanakan rencana aksi penyandang disabilitas, dan pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas anak) X. Masyarakat adat 5 (Rekomendasi untuk mempertimgkan membangun mekanisme yang melindungi hak masyarakat adat atas teritorinya, mengatasi hambatan pemenuhan hak atas tanah masyarakat adat, mengadopsi langkah untuk melindungi secara legal tanah dan 21

Select target paragraph3