Dalam penyusunan laporan resmi Pemerintah Indonesia atas UPR Siklus Keempat, Kementerian
Luar Negeri mengundang Komnas HAM untuk memberikan masukan dan saran atas laporan yang
telah disusun pada 2 Juni 2022. 7 Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM menyampaikan isi
laporan UPR yang telah disusun Komnas HAM. Laporan pemerintah untuk sidang UPR siklus
keempat itu lantas disampaikan kepada Dewan HAM pada 1 September 2022.8 Dalam sidang UPR
pada 9-11 November 2022 di Jenewa, Swiss, Komnas HAM hadir sebagai peninjau/observer untuk
mencatat masukan dan rekomendasi berbagai negara terhadap Indonesia. Lantas pada siang UPR sesi
adopsi pada 24 Maret 2023, Komnas HAM kembali hadir untuk memberikan oral statement.9
Dari 269 rekomendasi yang diperoleh pada UPR siklus ke empat pada 9-11 November 2022,
Indonesia menyatakan sebanyak 205 Rekomendasi yang Didukung, yang jika diuraikan dalam tema
atau kluster, diuraikan sebagai berikut10:
Kluster
Jumlah
Rekomendasi yang
Didukung
A. Instrumen HAM internasiomal
-
16
Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penghilangan
Paksa
-
Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa
-
Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang
Pelibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
-
Mengimpelementasikan
Konvensi
Hak-hak
Penyandang
Disabilitas
B. Kerja sama dengan mekanisme HAM internasional
3
7
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/6/3/2142/kontribusi-komnas-ham-ri-dalam-penyusunan-laporan-nasionaluniversal-periodic-review-siklus-keempat.html
8
https://www.upr-info.org/sites/default/files/country-document/2022-10/A_HRC_WG.6_41_IDN_1_E.pdf
9
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/3/28/2332/komnas-ham-sampaikan-oral-statement-dalam-sidang-dewanham-ke-52.html
10 Tema atau klustering atas 205 rekomendasi yang didukung oleh Indonesia disusun oleh Kemenlu, sebagaimana disampaikan dalam
FGD dengan Komnas HAM pada 31 Agustus 2023.
18