Dalam penyusunan laporan resmi Pemerintah Indonesia atas UPR Siklus Keempat, Kementerian Luar Negeri mengundang Komnas HAM untuk memberikan masukan dan saran atas laporan yang telah disusun pada 2 Juni 2022. 7 Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM menyampaikan isi laporan UPR yang telah disusun Komnas HAM. Laporan pemerintah untuk sidang UPR siklus keempat itu lantas disampaikan kepada Dewan HAM pada 1 September 2022.8 Dalam sidang UPR pada 9-11 November 2022 di Jenewa, Swiss, Komnas HAM hadir sebagai peninjau/observer untuk mencatat masukan dan rekomendasi berbagai negara terhadap Indonesia. Lantas pada siang UPR sesi adopsi pada 24 Maret 2023, Komnas HAM kembali hadir untuk memberikan oral statement.9 Dari 269 rekomendasi yang diperoleh pada UPR siklus ke empat pada 9-11 November 2022, Indonesia menyatakan sebanyak 205 Rekomendasi yang Didukung, yang jika diuraikan dalam tema atau kluster, diuraikan sebagai berikut10: Kluster Jumlah Rekomendasi yang Didukung A. Instrumen HAM internasiomal - 16 Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penghilangan Paksa - Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa - Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Pelibatan Anak dalam Konflik Bersenjata - Mengimpelementasikan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas B. Kerja sama dengan mekanisme HAM internasional 3 7 https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/6/3/2142/kontribusi-komnas-ham-ri-dalam-penyusunan-laporan-nasionaluniversal-periodic-review-siklus-keempat.html 8 https://www.upr-info.org/sites/default/files/country-document/2022-10/A_HRC_WG.6_41_IDN_1_E.pdf 9 https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/3/28/2332/komnas-ham-sampaikan-oral-statement-dalam-sidang-dewanham-ke-52.html 10 Tema atau klustering atas 205 rekomendasi yang didukung oleh Indonesia disusun oleh Kemenlu, sebagaimana disampaikan dalam FGD dengan Komnas HAM pada 31 Agustus 2023. 18

Select target paragraph3