(3) instrumen hak asasi manusia dimana Negara menjadi pihak (perjanjian hak asasi manusia
yang diratifikasi oleh Negara yang bersangkutan);
(4) janji dan komitmen sukarela yang dibuat oleh Negara (misalnya kebijakan dan/atau program
hak asasi manusia nasional yang dilaksanakan); dan
(5) hukum humaniter internasional yang berlaku.
Apa hasil UPR?
Setelah peninjauan oleh Kelompok Kerja UPR, sebuah laporan disiapkan oleh troika dengan
keterlibatan Negara yang sedang ditinjau dan bantuan dari OHCHR. Laporan ini, disebut sebagai
“laporan hasil”, memberikan ringkasan diskusi sebenarnya. Oleh karena itu, laporan terdiri dari
pertanyaan, komentar dan rekomendasi yang dibuat oleh Negara-negara terhadap negara yang
ditinjau, serta tanggapan dari Negara yang ditinjau.
Bagaimana UPR diadopsi?
Selama sesi Kelompok Kerja UPR, setengah jam dialokasikan untuk mengadopsi masing-masing
“laporan hasil” bagi Negara-Negara yang meninjau sesi tersebut. Hal ini dilakukan tidak lebih cepat
dari 48 jam setelah peninjauan setiap negara. Negara yang ditinjau memiliki kesempatan untuk
membuat komentar awal mengenai rekomendasi tersebut dengan memilih untuk menerima atau
memperhatikannya. Rekomendasi yang diterima dan dicatat disertakan dalam laporan. Setelah
laporan diadopsi, modifikasi editorial dapat dilakukan terhadap laporan tersebut oleh Negara-negara
berdasarkan pernyataan mereka sendiri dalam waktu dua minggu berikutnya. Laporan tersebut
kemudian harus diadopsi pada sidang pleno Dewan Hak Asasi Manusia. Selama sesi pleno, Negara
yang dikaji dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dan isu-isu yang tidak cukup dibahas selama
Kelompok Kerja dan menanggapi rekomendasi-rekomendasi yang diajukan oleh Negara-negara
selama peninjauan. Waktu juga diberikan kepada negara-negara anggota dan pengamat yang
mungkin ingin menyampaikan pendapat mereka mengenai hasil tinjauan tersebut dan bagi NHRI,
LSM dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan komentar umum.
14