STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya terkait kemajuan dari realisasi hak atas
kesehatan oleh pemerintah Indonesia.
427. Kelompok Kerja Bisnis dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas utama untuk mendorong
implementasi dan diseminasi Panduan Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM, mengidentifikasi
dan bertukar praktik-praktik yang baik, membantu membangun kapasitas institusional
negara-negara berkembang dan usaha kecil/menengah, dan memberikan rekomendasi lebih
lanjut kepada PBB.
428. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak Atas Kesehatan memiliki
mandat, antara lain, pengawasan, pengujian, dan pelaporan terkait situasi dan kondisi hak
atas kesehatan di Indonesia. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak
Atas Kesehatan dapat mengumpulkan, meminta, menerima, dan menukarkan informasi hak
atas kesehatan dari berbagai sumber yang relevan.
429. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak Atas Kesehatan dapat
melakukan dialog dan diskusi dengan aktor relevan seperti pemerintah, badan PBB, agensi
khusus, organisasi masyarakat sipil, dan institusi keuangan internasional.
430. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak Atas Kesehatan perlu
melaporkan segala hal berkaitan dengan hak atas kesehatan termasuk hukum, kebijakan,
praktik, dan hambatan yang ada di Indonesia.
431. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak Atas Kesehatan dapat
membuat rekomendasi untuk tindakan yang diperlukan dalam pelindungan dan pemajuan
hak atas kesehatan kepada Pemerintah Indonesia.
2)
Nasional
432. Mekanisme monitoring di tingkat nasional dilakukan oleh badan atau lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan kuasi yudisial, seperti Komnas HAM RI.
433. Mekanisme monitoring oleh eksekutif dilakukan oleh kementerian/lembaga yang memiliki
kewenangan di bidang kesehatan yang sifatnya multisektoral, yang dituangkan dalam
bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah di bidang kesehatan.
434. Lembaga eksekutif wajib melakukan pengawasan dan/atau evaluasi dan/atau harmonisasi
terhadap
kebijakan
dan
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan
dengan
pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas kesehatan agar tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
435. Lembaga eksekutif wajib memfasilitasi pertemuan secara berkala maupun menyediakan
data dan informasi secara luring dan daring sebagai bagian dari pemenuhan hak atas
informasi. Mekanisme monitoring yang dialogis dilakukan untuk meningkatkan tanggung
jawab, komunikasi, koordinasi, dan meningkatkan kapabilitas negara secara berkelanjutan.
78