STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN dengan penyakit bawaan atau yang sedang dalam kondisi sakit kritis/serius, WBP dengan kondisi gangguan jiwa yang serius, serta pengguna narkotika di dalam rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. 360. Negara wajib menyusun pedoman penanganan jenazah dengan pertimbangan analisis risiko kesehatan dan menghormati kepercayaan/keagamaan/kebudayaan masyarakat terkait. Apabila bencana mengakibatkan banyak kematian, tata laksana penanganan jenazah dalam jumlah besar akan dibutuhkan. Pemakaman massal sering dilakukan berdasarkan kepercayaan yang keliru bahwa jenazah akan menimbulkan risiko kesehatan jika tidak segera dimakamkan atau dibakar. Hanya dalam sedikit kasus khusus (misalnya kematian yang disebabkan oleh Covid-19, kolera atau demam berdarah) yang membuat manusia terpapar pada risiko kesehatan dan butuh pencegahan khusus. Semua orang harus mempunyai peluang untuk mengenali anggota keluarganya dan melakukan upacara pemakaman yang pantas jika kondisinya tidak membahayakan.126 Darurat Bencana 361. Negara wajib melakukan pemulihan dini setelah tindakan tanggap darurat menuju pada pemulihan jangka panjang. Hal ini akan efektif jika diantisipasi dan difasilitasi sejak pertama kali dilakukan tindakan tanggap darurat.127 362. Negara wajib melakukan upaya-upaya untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat walaupun dalam kondisi status keadaan kedaruratan, serta melakukan upaya pencegahan timbulnya penyakit atau wabah baru di tempat pengungsian karena standar minimum/kebutuhan dasar tidak terpenuhi. 363. Negara wajib menyediakan bantuan bagi mereka yang terdampak oleh kondisi kedaruratan. Hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan adalah elemen penting dari hak atas hidup yang bermartabat. Hak ini meliputi hak atas standar hidup yang layak, termasuk kelayakan makanan, air, pakaian, hunian, dan hal-hal terkait kesehatan, yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional. 364. Negara dapat melakukan intervensi untuk ketahanan pangan dan gizi dalam kondisi bencana dalam hal penyediaan makanan bayi dan anak-anak, pengelolaan kurang gizi akut dan kurang zat gizi mikro, pemberian pangan, pemberian uang tunai dan kupon bantuan, dan mata pencarian.128 365. Negara wajib mempromosikan layanan yang tepat bagi anak terpisah karena anggota keluarganya yang terdampak bahaya kesehatan atau bencana, dan melakukan pelacakan keluarga dan proses penyatuan kembali dengan anggota keluarga yang lain. 126. The Sphere Project: Piagam Kemanusiaan dan Standar-Standar Minimum dalam Respons Kemanusiaan Hak untuk hidup bermartabat, Edisi Bahasa Indonesia, Jakarta: Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), 2012, hlm. 317. 127. Ibid. 128. Ibid., hlm. 155. 67

Select target paragraph3