STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
a.
diagnosis dan tata cara tindakan medis;
b.
tujuan tindakan medis yang dilakukan;
c.
alternatif tindakan lain dan risikonya;
d.
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
e.
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
329. Kebebasan dari tindakan medis tanpa persetujuan, wajib dihormati dengan tujuan untuk:
a.
mengatasi persoalan ketidaksetaraan struktural yang berdampak pada hubungan
setiap individu dengan penyelenggara layanan kesehatan;
b.
menyediakan layanan yang mendukung pemahaman memadai dan pengambilan
keputusan secara memadai di bidang kesehatan, dan
c.
memastikan bahwa informasi yang berkaitan dengan kesehatan memiliki kualitas
tinggi, tersedia secara gratis dan transparan, dan dapat diakses sesuai dengan
kebutuhan fisik, mental, sosial, atau budaya yang berbeda-beda.
330. Hak-hak pasien wajib diperhatikan, diantaranya sarana dan layanan kesehatan harus
dirancang agar menjamin kerahasiaan pasien. Isi informasi harus diminta dari pasien (atau
walinya bila mereka tidak kompeten) sebelum tindakan medis atau bedah. Pekerja kesehatan
wajib memahami bahwa pasien mempunyai hak untuk mengetahui setiap tindakan yang
dilakukan, demikian pula keuntungan, potensi risiko, dan waktu yang dibutuhkan untuk
proses pengobatan.
331. Pada dasarnya setiap orang berhak atas perlindungan rahasia atas kondisi kesehatan pribadi.
Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi tidak berlaku dalam hal,120
antara lain:
4)
a.
perintah undang-undang;
b.
perintah pengadilan;
c.
izin yang bersangkutan;
d.
kepentingan masyarakat; atau
e.
kepentingan orang tersebut.
Pelayanan Kesehatan Tradisional
332. Pelayanan kesehatan tradisional merupakan suatu pelayanan dimana pengobatan dan/atau
perawatan yang diberikan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan
keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan
diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
333. Perumusan hak atas kesehatan bertujuan untuk menjaga agar setiap orang tidak menderita
ketidakadilan sosial dan ekonomi akibat pelayanan, fasilitas, dan kondisi kesehatan yang
buruk. Dalam hal budaya, hak atas kesehatan menjaga agar pelayanan, fasilitas, dan kondisi
120. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 48 ayat (2) UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
63