STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN mendampingi kelompok rentan atau terpinggirkan dalam merealisasikan hak atas kesehatan.116 321. Setiap orang atau kelompok masyarakat atau organisasi dapat mengajukan uji materiil terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dianggap melanggar hak atas kesehatan ke pengadilan yang berwenang. 322. Setiap orang atau kelompok masyarakat atau organisasi berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan keputusan pemerintah yang merugikan hak atas kesehatan. 323. Negara bertanggung jawab memberikan kompensasi sebagai ganti rugi konstitusional untuk pelanggaran hak-hak fundamental termasuk hak atas kesehatan yang dijamin berdasarkan Konstitusi.117 3) Otonomi Individu dan Pembatasan Tindakan Medis 324. Hak atas kesehatan juga mengandung makna kebebasan, yaitu kebebasan seksual dan reproduksi, bebas dari eksperimen dan tindakan medis tanpa-persetujuan, dan bebas dari penyiksaan, penghukuman, dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan harkat kemanusiaan. 325. Hak atas kesehatan yang terkait dengan kebebasan seksual dan reproduksi memiliki makna, sebagai berikut. a. Kehidupan seksual yang setara, aman, membahagiakan, dan bebas paksaan bagi setiap laki-laki dan wanita. b. Informasi dan akses tentang metode keluarga berencana yang aman, efektif, dan dapat diterima sesuai dengan pilihan bebas dari setiap laki-laki dan wanita. c. Kesehatan seksual, yang memiliki tujuan untuk peningkatan hubungan personal dan tidak hanya sehubungan dengan konseling dan perawatan yang berkaitan dengan reproduksi dan penyakit seksual menular. 326. Kebebasan dari eksperimen medis tanpa persetujuan, merupakan penghormatan atas kehidupan pribadi dan hak untuk bebas dari penghukuman dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. 327. Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk memberikan persetujuan ketika mencari perawatan medis. Hal ini berkaitan dengan hak untuk mengakses informasi dan kesehatan.118 328. Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap, baik secara lisan maupun tertulis, sekurang-kurangnya mencakup,119 antara lain: 116. Ibid. 117. Rudul Sah v. State of Bihar, (1983) 4 SCC 141, https://www.escr-net.org/caselaw/2015/rudul-sah-v-state-bihar1983-4-scc-141. 118. Poblete Vilches and Others v. Chile, https://www.escr-net.org/caselaw/2019/poblete-vilches-and-others-vchile. 119. Pasal 45 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. 62

Select target paragraph3