STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
307. Pemerintah wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh kecukupan gizi dan nutrisi
para pengungsi internal, khususnya pada ibu hamil, balita, orang lanjut usia, dan
penyandang disabilitas.
308. Pengungsi internal berhak untuk memperoleh perlindungan dari pemulangan atau
pemukiman kembali secara paksa di mana nyawa, keselamatan, kemerdekaan, dan/atau
kesehatan mereka akan terancam.108
309. Pemindahan warga sipil hanya diperbolehkan dalam hal dilakukan bagi keselamatan mereka
sendiri. Jika terpaksa dilakukan pemindahan, para pengungsi internal harus disediakan
kebutuhan dasar yang memadai.109
310. Paling sedikit, dalam keadaan apa pun, dan tanpa diskriminasi, pihak-pihak berwenang yang
terkait harus menyediakan bagi para pengungsi internal, dan memastikan akses yang aman
atas: (a) Bahan pangan pokok dan air bersih; (b) Tempat tinggal atau perumahan yang
bersifat mendasar; (c) Bahan sandang yang layak; dan (d) Layanan kesehatan dan sanitasi
yang penting.110
311. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat wajib menyediakan bantuan makanan,
penampungan dan perawatan kesehatan bagi para pengungsi internal pada tahap tanggap
darurat (Emergency Humanitarian Assistance), setidaknya dalam jangka waktu tiga bulan
pertama, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan para pengungsi internal.111
2)
Justisiabilitas
312. Justisibilitas hak atas kesehatan adalah kewenangan dari badan peradilan atau kuasiyudisial yang kompeten untuk dapat mengidentifikasi pelanggaran hak atas kesehatan dan
menyediakan tindakan korektif yang memadai tanpa melanggar kewenangan cabang
kekuasaan negara lainnya. Secara luas, kewenangan ini dapat dipahami juga meliputi pada
mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.
313. Setiap orang berhak atas bantuan atau akses atas layanan hukum dan/atau pelayanan
lainnya dari pemerintah dan/atau lembaga berwenang lain untuk melindungi hak atas
kesehatan. Tindakan ini sangat penting untuk mengembalikan rasa percaya dan aman dalam
masyarakat. Lembaga kemanusiaan dapat membantu masyarakat untuk mengakses layanan
ke lembaga penegak hukum atau merujuk ke lembaga lain yang menyediakan bantuan
tersebut.
108. Prinsip 15 Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal, hlm. 8.
109. Pasal 17 Protokol II Konvensi Jenewa.
110. Prinsip 18 (2) Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal, hlm. 10. jo. Pasal 11 KIHESB jo. Pasal 27
CRC.
111. Ana Maria Ibanez dan Andrea Velasquez, “Public Policies to Assist Internally Displaced Persons: The Role of
Municipal Authorities”.
<http://www.brookings.edu/~/media/Files/rc/reports/2008/1203_colombia_ibanez/1203_colombia_ibanez.pdf>, 29 Mei
2009, hlm. 4-5.
60