STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
292. Balai pemasyarakatan wajib melakukan pembimbingan dan pendampingan kepada WBP
yang harus melanjutkan pengobatannya di luar lembaga pemasyarakatan atau rumah
tahanan.
293. Negara wajib menyediakan akses yang memadai berupa perawatan medis dan konseling
yang sesuai dengan kebutuhan WBP, mengakui setiap kebutuhan khusus WBP berdasarkan
orientasi seksual atau identitas gender, termasuk kesehatan, akses informasi dan terapi
infeksi menular seksual dan HIV/AIDS serta akses terhadap terapi lainnya termasuk
perawatan reproduksi dan perubahan kelamin, jika dibutuhkan. 102
294. Negara wajib menggunakan perspektif keadilan gender dalam memenuhi hak-hak WBP,
termasuk dalam pelaksanaan hak atas kesehatan.
295. Negara wajib mendukung peningkatan kualitas pelayanan terhadap WBP di lingkungan
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara melalui pengadaan bahan makanan
dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.103
296. Negara wajib memastikan tidak adanya permintaan pembiayaan layanan kepada WBP yang
memberatkan, illegal, dan diskriminatif dalam menikmati hak atas kesehatannya.
297. Dalam pelayanan medis bagi WBP, negara wajib memperhatikan: 104
a.
Di setiap lembaga pemasyarakatan tersedia pelayanan dari sekurang-kurangnya satu
petugas medis berkualifikasi yang juga mempunyai pengetahuan psikiatri. Pelayanan
medis perlu diselenggarakan melalui hubungan erat dengan dinas kesehatan.
Pelayanan medis mencakup pula pelayanan psikiatri untuk melakukan diagnosis dan
memberikan perawatan atas kondisi kelainan mental.
b. Bagi WBP yang sedang sakit yang memerlukan penanganan spesialis, dapat
dipindahkan ke lembaga khusus atau ke rumah sakit sipil. Jika di lembaga
pemasyarakatan tersedia sarana rumah sakit, maka perlengkapan, perabotan, dan
pasokan farmasi rumah sakit ini harus layak untuk memberikan perawatan dan
penanganan medis bagi WBP yang sakit, dan harus tersedia staf yang terdiri atas
sejumlah petugas yang telah terlatih.
c.
Pelayanan petugas kesehatan gigi yang berkualifikasi tersedia bagi setiap WBP.
d. Di Lapas wanita wajib tersedia akomodasi khusus untuk seluruh perawatan dan
penanganan kehamilan dan pascamelahirkan yang diperlukan. Sedapat-dapatnya
dibuat pengaturan agar anak dapat dilahirkan di sebuah rumah sakit di luar lembaga
pemasyarakatan atau rumah tahanan. Jika seorang anak lahir di dalam lembaga
102. Prinsip 9 Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan Manusiawi Dalam Tahanan, Prinsip-Prinsip Yogyakarta.
103. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
104. Pasal 22-26 Peraturan Standar bagi Perlakuan Terhadap Narapidana (Standard Minimum Rules for the Treatment
of Prisoners). Diadopsi oleh Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa yang Pertama tentang Pencegahan Kejahatan dan
Perlakuan Pelaku Kejahatan, yang diadakan di Jenewa pada tahun 1955, dan disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial
melalui Resolusi 663 C (XXIV) tertanggal 31 Juli 1957 dan Resolusi 2076 (LXII) tertanggal 13 Mei 1977.
57