STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN kewajiban negara untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan-hambatan yang dialami penyandang disabilitas dalam mengakses hak-hak mereka, misalnya dengan penguatan data statistik sebagai basis mengambilan keputusan. 221. Penyandang disabilitas menghadapi hambatan yang sangat bevariasi. Berdasarkan definisi umum disabilitas, yakni pada Pasal 1 Angka 1 UU Penyandang Disabilitas, setidaknya dikenal 4 (empat) ragam disabilitas yakni: disabilitas fisik, intelektual, mental/psikososial, dan sensori. Keempat ragam disabilitas ini menghadapi hambatan yang berbeda-beda. 222. Jaminan akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas mencakup infrastruktur dan akses untuk mobilitas, format komunikasi termasuk informasi audiovisual, serta layanan proaktif khususnya untuk kasus-kasus tertentu pada penyandang disabilitas dengan hambatan mobilitas. 223. Akses layanan kesehatan juga harus mencakup penyediaan obat-obatan yang berkualitas dan terjangkau, utamanya bagi jenis disabilitas tertentu yang membutuhkan pengobatan secara berkelanjutan, semisal disabilitas mental/psikososial. Pemerintah juga wajib menjamin akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas pada saat mereka kembali ke masyarakat setelah proses rehabilitasi. 224. Penyandang disabilitas seperti disabilitas mental dan intelektual umumnya memiliki hambatan serius karena ketiadaan atau kesulitan mendapatkan basis persetujuan dalam penanganan kesehatan. Situasi ini rentan menyebabkan pelanggaran HAM sekaligus melanggar otonomi yang dimiliki penyandang disabilitas. 72 225. Penyandang disabilitas memiliki hak otonomi untuk mengambil keputusan secara mandiri, termasuk memutuskan segala tindakan yang berkait dengan kesehatannya. Dalam kondisi tertentu, harus diberikan dukungan yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk mengambil keputusan (assisted decision making). 226. Penyandang disabilitas menghadapi stigma negatif. Syarat “sehat jasani dan rohani” dalam penerimaan pegawai, dalam pelaksanaan di lapangan, kerap diinterpretasikan secara keliru sebagai “tidak memiliki disabilitas.” Kondisi ini adalah diskriminasi dimana aspek kesehatan atau “sehat” menjadi sebab pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas, dalam hal ini merupakan hak atas pekerjaan. 227. Penyandang disabilitas mengalami diskriminasi di bidang kesehatan. Kondisi disabilitas sering dianggap sebagai penyakit yang mengakibatkan diskriminasi dalam penikmatan hak, seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak-hak di bidang hukum. 228. Layanan kesehatan pada umumnya belum memperhitungkan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Disabilitas bukanlah penyakit. Ketika seseorang mengalami 72. Banyak didapati contoh-contoh pemaksaan pada penyandang disabilitas misalnya tindakan sterilisasi sebagai salah satu bentuk penerapan kontrasepsi. 45

Select target paragraph3