STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
213. Negara wajib memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan dasar bagi lansia yang tinggal
dalam panti sosial atau rumah perawatan lansia, baik yang dikelola pemerintah maupun
sektor swasta.
214. Negara dapat melibatkan sektor swasta dalam mendukung ketersediaan fasilitas penunjang
pemenuhan hak atas kesehatan bagi lansia, seperti ketersediaan layanan rawat rumah,
perawat dan/atau caregiver, dan fasilitas kesehatan pelayanan khusus lansia yang terjangkau
dan terjamin kualitas dan kuantitasnya.
215. Kebebasan fundamental bagi lansia, seperti perawatan dari keluarga dan penikmatan hak
lainnya wajib dilindungi, khususnya dalam situasi menetap di suatu fasilitas penampungan
atau perawatan.
d)
Penyandang Disabilitas
216. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU
Penyandang Disabilitas”) memberikan definisi Penyandang Disabilitas adalah setiap orang
yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka
waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan
kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
217. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on
the Rights of Persons with Disabilities [ICRPD]) menegaskan bahwa ruang lingkup penyandang
disabilitas sebagai konsep yang berkembang.71 Memberikan batasan atau definisi yang ketat
berpotensi tidak memberikan ruang bagi pengembangan konsep disabilitas di masa
mendatang.
218. UU Penyandang Disabilitas memberikan definisi “Penyandang disabilitas adalah setiap
orang yang…”. Sementara Pasal 1 ICPRD mengakui ruang lingkup“Persons with disabilities
include those who….” Dua definisi ini memiliki perbedaan, namun keduanya memiliki
kesamaan, yaitu adanya keadaan keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan sensorik; dan
adanya hambatan dan kesulitan manakala berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
219. Pembukaan ICPRD mengakui banyaknya hambatan-hambatan yang dialami oleh
penyandang disabilitas dalam rangka berpartisipasi setara di tengah-tengah masyarakat,
serta masih berlanjutnya segala bentuk pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas di
seluruh dunia. Oleh karena para penyandang disabilitas masih mengalami stigma dan
diskriminasi,
ICPRD
menegaskan
bahwa
diskriminasi
karena
disabilitas
sebagai
pelanggaran terhadap martabat yang melekat pada manusia.
220. Pada dasarnya setiap orang memiliki hambatan. Penyandang disabilitas memiliki karakter
khas, yaitu kebutuhan akan akomodasi yang layak untuk mengurangi atau menyingkirkan
hambatan tersebut. ICPRD mewajibkan negara untuk campur tangan dalam kerangka
71. “Recognizing disability is an evolving concept…” sebagaimana disebutkan dalam Preambule CRPD, pada huruf “e”.
44