STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
183. Negara wajib mengembangkan pelayanan publik, kebijakan pelindungan, infrastruktur dan
sosial, serta mendorong tanggung jawab bersama di dalam rumah tangga dan keluarga
secara nasional, terhadap kepedulian atas kesehatan wanita dan anak wanita, khususnya
atas hak dan alat seksual serta alat reproduksinya.
184. Negara wajib menjamin hak kesehatan khusus wanita pekerja, dalam hal ini hak atas fungsi
maupun alat reproduksinya, ketika sedang menjalankan pekerjaan dan/atau profesinya dari
hal-hal yang diduga akan mengancam keselamatan dan kesehatan fungsi dan alat
reproduksi itu sendiri.
185. Negara wajib menjamin bahwa pelindungan dan pelayanan atas hak kesehatan wanita
terutama atas alat dan fungsi reproduksinya, baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah
perdesaan yang jauh dari pusat pemerintahan, baik oleh pemerintahan itu sendiri maupun
pelaku usaha atau pengemban tanggung jawab atasnya.
186. Negara wajib menjamin penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan anak wanita atas
apa saja, dimana saja, kapan saja, terutama diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan,
khususnya terhadap kesehatan alat seksual, dan alat reproduksi wanita dan anak wanita.
187. Negara wajib menghapus segala bentuk praktik yang membahayakan terhadap wanita dan
anak wanita, seperti pemaksaan sunat terhadap wanita terutama female genital mutilation,
perkawinan anak atau perkawinan dini dan/atau perkawinan paksa.
188. Sterilisasi adalah tindakan yang dilakukan terhadap wanita yang memutuskan untuk tidak
atau berhenti memiliki anak.
189. Negara wajib menjamin adanya praktik sterilisasi bagi wanita bebas dari tindakan
diskriminasi, tersedia dan dapat diakses dengan baik, dan dilakukan dengan sukarela tanpa
paksaan pihak manapun atau demi keselamatan jiwa wanita tersebut, dilaksanakan pada
wanita berusia 30 tahun ke atas.
190. Praktik sterilisasi harus tersedia, dapat diakses, dapat diterima, berkualitas baik, bebas dari
diskriminasi, paksaan, dan kekerasan, dan didasarkan pada sepenuhnya, pengambilan
keputusan yang bebas dan informatif dari orang yang bersangkutan. Sterilisasi yang
dipaksakan dan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran HAM yang serius. Kualitas
perawatan (termasuk sebelum dan sesudah operasi) merupakan komponen inti dari hak
atas kesehatan.57
57. Devika Biswas v. Union of India & Others, Petition Nomor
net.org/caselaw/2017/devika-biswas-v-union-india-others-petition-no-95-2012.
40
95
of
2012,
https://www.escr-