STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
177. International Planned Parenthood Federation (IPPF, 1996) merumuskan 12 (dua belas) hak
reproduksi, yaitu hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan keamanan, hak atas
kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, hak atas kerahasiaan pribadi, hak atas
kebebasan berpikir, hak mendapatkan informasi dan pendidikan, hak untuk menikah atau
tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga, hak untuk memutuskan
mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak, hak untuk mendapatkan
pelayanan dan pelindungan kesehatan, hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan
ilmu pengetahuan, hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik serta
mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak
kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan
buruk serta eksploitasi seksual.
178. Pelindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan seksual dan reproduksi
wanita, dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1984 tentang Pengesahan CEDAW, Pasal 49 ayat (2) dan (3) UU HAM, UU Kesehatan, dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga.
179. Pasal 12 ayat (1) CEDAW memberikan jaminan atas unsur kesetaraan formal antara laki-laki
dan wanita atas kondisi dan peluang serta hak yang sama dalam pelindungan dan kewajiban
atas hak kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk penggunaan metode pengaturan atas
hak seksual dan reproduksi.55
180. Jaminan hak pelindungan atas alat dan fungsi reproduksi, baik bagi wanita dan laki-laki
merupakan hak asasi yang dapat secara bebas dan bertanggung jawab digunakan untuk
mengatur sendiri terkait jumlah dan jarak serta waktu untuk memiliki anak juga
memperoleh informasi atas kebutuhannya tersebut, termasuk berhak untuk mendapatkan
standar tertinggi dari jaminan atas pelindungan hak seksual dan reproduksi tersebut yang
bebas dari diskriminasi dan perlakuan sewenang-wenang serta bebas dari kekerasan.56
181. Setiap wanita berhak atas penghormatan dan pelindungan terhadap hak seksual dan
reproduksi yang terkait dengan integritas fisik dan mental, yaitu hak hidup, hak kebebasan
dan keselamatan wanita yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya yang tidak
manusiawi dan merendahkan martabat manusia, serta penghormatan terhadap privasi dan
kehidupan berkeluarga, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
182. Pelindungan terhadap hak seksual dan reproduksi wanita dijamin oleh negara dengan
melaksanakan pelayanan terhadap wanita atas kehamilan, persalinan, dan sesudah
persalinan termasuk ketersediaan makanan yang bergizi untuk wanita hamil dan menyusui.
55. Catatan Dhrubajyoti Bhattacharya (Bhattacharya 2009) dalam Tulisan yang berjudul “Can International Law Secure
Women’s Health? An Examination of CEDAW and its Optional Protocol.”
56. Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994.
39