STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di fasilitas layanan kesehatan; b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di fasilitas layanan kesehatan; h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP), baik di dalam maupun di luar rumah sakit; i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di fasilitas layanan kesehatan; o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan fasilitas layanan kesehatan terhadap dirinya; p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; q. menggugat dan/atau menuntut fasilitas layanan kesehatan apabila fasilitas layanan kesehatan diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana; dan r. mengeluhkan pelayanan fasilitas layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 124. Pasien yang menikmati fasilitas layanan kesehatan adalah konsumen sehingga pasien juga memiliki hak-hak sebagai berikut:40 a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memanfaatkan barang dan/atau jasa; 40. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 30

Select target paragraph3