STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
116. Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban,36
yaitu:
a.
memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau
kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau
pengobatan;
c.
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia;
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e.
menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau
kedokteran gigi.
117. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah
berhak diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.
Penghargaan yang diberikan dapat berupa materi dan/atau bentuk lain.
118. Dalam kesatuan konsep One Health, tenaga medis dan tenaga kesehatan mempunyai
kewajiban, yaitu.
a.
Dokter: melindungi manusia dari penyakit infeksi;
b. Dokter hewan: melindungi hewan dari penyakit infeksi;
c.
Tenaga kesehatan masyarakat: mencegah transmisi penyakit infeksi melalui
peningkatan sistem kesehatan.
2)
Kewajiban Penyelenggara Layanan Kesehatan
119. Setiap penyelenggara layanan kesehatan wajib mengupayakan:37
a.
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada masyarakat;
b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif
dengan mengutamaka kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan fasilitas
layanan kesehatan;
c.
memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan
pelayanannya;
d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan
kemampuan pelayanannya;
e.
menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin;
f.
melaksanakan fungsi sosial, antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien
miskin dan hampir miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, pelayanan
ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, dan/atau bakti
sosial bagi misi kemanusiaan dengan dibiayai oleh pemerintah atau pihak lainnya yang
menanggung, sesuai dengan kemampuan dan standar;
36. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
37 Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
28