STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN a. Perusahaan wajib mengekspresikan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia melalui pernyataan kebijakan hak asasi manusia; b. Perusahaan wajib melakukan proses yang sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan menghitung dampak dan penyelesaian masalah HAM yang timbul atas kegiatan mereka. Temuan-temuan atas proses itu harus diintegrasikan ke dalam proses dan fungsi internal, termasuk adanya alokasi anggaran untuk merespons dampak negatif secara efektif; c. Perusahaan wajib membangun proses yang memungkinkan pemulihan atas dampak negatif yang timbul karena aktivitas mereka, termasuk membangun mekanisme pengaduan/keluhan yang efektif. 94. Badan usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor bisnis wajib menghormati hak atas kesehatan sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran HAM yang terjadi di lingkup usahanya. 95. Perusahaan induk dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan anak perusahaan asing yang melakukan kerusakan lingkungan, di mana kebijakan yang keliru atau pedoman yang tidak memadai yang dikeluarkan oleh perusahaan induk mengakibatkan kerugian kepada pihak ketiga. Perusahaan induk bertanggung jawab atas pengawasan pelatihan dan penegakan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan anak perusahaan. Jika terjadi pelanggaran, maka perusahaan induk dianggap gagal melakukan pengawasan dan kontrol atas aktivitas anak perusahaan.27 96. Pengelola tempat kerja, majikan, dan pengusaha sebagai aktor nonnegara mempunyai kewajiban atas keselamatan dan kesehatan kerja. 97. Pemerintah berwenang untuk menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib ditaati oleh pengelola tempat kerja, baik sektor formal maupun informal. 98. Pengelola tempat kerja wajib untuk: a. menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja; b. bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melakukan segala bentuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi tenaga kerja. 99. Pengelola tempat kerja, pengusaha dan pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja, juga menanggung biaya atas 27. Vedanta Resources PLC and Another v. Lungowe and Others, https://www.escr-net.org/caselaw/2019/vedantaresources-plc-and-another-v-lungowe-and-others. 23

Select target paragraph3