STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
a.
Perusahaan wajib mengekspresikan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia
melalui pernyataan kebijakan hak asasi manusia;
b.
Perusahaan wajib melakukan proses yang sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi,
mencegah, mengurangi, dan menghitung dampak dan penyelesaian masalah HAM yang
timbul atas kegiatan mereka. Temuan-temuan atas proses itu harus diintegrasikan ke
dalam proses dan fungsi internal, termasuk adanya alokasi anggaran untuk merespons
dampak negatif secara efektif;
c.
Perusahaan wajib membangun proses yang memungkinkan pemulihan atas dampak
negatif yang timbul karena aktivitas mereka, termasuk membangun mekanisme
pengaduan/keluhan yang efektif.
94.
Badan usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor bisnis wajib menghormati hak atas
kesehatan sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan. Perusahaan dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran HAM yang terjadi di lingkup usahanya.
95.
Perusahaan induk dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan anak perusahaan asing
yang melakukan kerusakan lingkungan, di mana kebijakan yang keliru atau pedoman yang
tidak memadai yang dikeluarkan oleh perusahaan induk mengakibatkan kerugian kepada
pihak ketiga. Perusahaan induk bertanggung jawab atas pengawasan pelatihan dan
penegakan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan anak perusahaan. Jika terjadi
pelanggaran, maka perusahaan induk dianggap gagal melakukan pengawasan dan kontrol
atas aktivitas anak perusahaan.27
96.
Pengelola tempat kerja, majikan, dan pengusaha sebagai aktor nonnegara mempunyai
kewajiban atas keselamatan dan kesehatan kerja.
97.
Pemerintah berwenang untuk menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang
wajib ditaati oleh pengelola tempat kerja, baik sektor formal maupun informal.
98.
Pengelola tempat kerja wajib untuk:
a.
menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya
kecelakaan kerja;
b.
bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
melakukan segala bentuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya
pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi tenaga kerja.
99.
Pengelola tempat kerja, pengusaha dan pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja
melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan serta wajib
menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja, juga menanggung biaya atas
27. Vedanta Resources PLC and Another v. Lungowe and Others, https://www.escr-net.org/caselaw/2019/vedantaresources-plc-and-another-v-lungowe-and-others.
23