STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
(e) melindungi WHO dari pengaruh yang tidak semestinya, khususnya pada proses dalam
menetapkan dan menerapkan kebijakan, norma dan standar;
(f) tidak membahayakan integritas, independensi, kredibilitas, dan reputasi WHO;
(g) dikelola secara efektif, termasuk dengan, jika memungkinkan, menghindari konflik
kepentingan dan bentuk risiko lain bagi WHO;
(h) dilakukan atas dasar transparansi, keterbukaan, inklusivitas, akuntabilitas, integritas,
dan saling menghormati.
91.
Aktor non-negara dalam konteks hak atas kesehatan, meliputi dan tidak terbatas pada,
organisasi dan individu yang tidak berafiliasi dengan, diarahkan oleh, atau didanai melalui
pemerintah. Aktor ini termasuk perusahaan, lembaga keuangan swasta, masyarakat sipil,
dan LSM, serta kelompok perlawanan paramiliter dan bersenjata. Dalam konteks HAM dan
khususnya advokasi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, terdapat peningkatan fokus pada
tanggung jawab HAM pada perusahaan transnasional dan perusahaan bisnis lainnya.
Ketentuan ini diakui di dalam Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Menerapkan Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
"Melindungi, Menghormati, dan Pemulihan (United Nations Guiding Principles on Business and
Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy” Framework
(“UNGP”).
92.
UNGP mengatur bahwa dalam konteks hak atas kesehatan, yaitu.26
a.
Kewajiban Negara untuk Melindungi (state obligation to protect). Negara mempunyai
tanggung jawab untuk melindungi pelanggaran hak atas kesehatan oleh pihak ketiga,
termasuk perusahaan, melalui kebijakan, pengaturan, dan keputusan yang layak.
b.
Tanggung jawab Perusahaan untuk Menghormati (corporate responsibility to respect).
Perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati hak atas kesehatan dengan
berupaya maksimal untuk tidak melakukan pelanggaran HAM dan menyelesaikan
dampak negatif aktivitas perusahaan tersebut. Perusahaan diharuskan memiliki
pernyataan komitmen untuk menghormati hak atas kesehatan, melakukan penilaian
atas dampak operasinya terhadap hak atas kesehatan, serta mengintegrasikan prinsipprinsip penghormatan hak atas kesehatan dalam proses, fungsi, dan kebijakan internal.
c.
Akses Pemulihan (access to remedy). Korban pelanggaran HAM memiliki akses terhadap
pemulihan. Setiap orang yang menjadi korban pelanggaran hak atas kesehatan harus
memiliki akses yang luas untuk memperoleh skema pemulihan efektif, baik secara
yudisial maupun nonyudisial. Mekanisme pengaduan yang efektif dalam perusahaan
wajib disediakan sebagai mekanisme untuk menghormati hak atas kesehatan. Negara
harus melakukan langkah dalam yurisdiksi mereka untuk memastikan korban memiliki
akses untuk pemulihan efektif melalui cara yudisial, administratif, legislatif, atau cara
lainnya.
93.
Bentuk penghormatan HAM oleh perusahaan, yaitu.
26. John Ruggie. 2011. “Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations
“Protect, Respect and Remedy” Framework” (United Nations: New York). Document reference A/HRC/17/31.
22