STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
75.
Pemerintah wajib menjalankan prinsip pelayanan kesehatan, yaitu keterjangkauan
(accessibility), partisipasi publik, promosi kesehatan, penggunaan teknologi yang tepat, dan
kerja sama intersektoral.
76.
Pemerintah wajib berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi layanan kesehatan,
yaitu memelihara dan meningkatkan kesehatan (promotif), mencegah penyakit (preventif),
menyembuhkan penyakit (kuratif), memulihkan kesehatan (rehabilitatif), dan mengurangi
penderitaan (paliatif), yang dilaksanakan menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
77.
Pemerintah wajib mengembangkan skema kebijakan dan anggaran yang maksimal yang
bertumpu pada upaya promotif dan preventif, dibandingkan upaya kuratif.
78.
Prinsip keterjangkauan mewajibkan pemerintah menyediakan layanan kesehatan bagi
seluruh kelompok masyarakat di pelbagai lokasi geografis. Distribusi tenaga kesehatan yang
merata di semua wilayah termasuk di wilayah perdesaan dan terpencil merupakan kunci dari
keterjangkauan.
79.
Pemerintah wajib memfasilitasi dan mendukung kerja sama intersektoral antara kebijakan
kesehatan dan kesejahteraan yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan sosial.
Pengadopsian prinsip kerja sama intersektoral menjamin bahwa penyedia layanan dari
beragam disiplin yang berbeda berkolaborasi dan berfungsi secara mandiri guna memenuhi
pelayanan kesehatan.
80.
Pemerintah wajib meningkatkan pendanaan untuk perekrutan, pengembangan, pelatihan,
dan daya serap tenaga kerja kesehatan.
81.
Pemerintah wajib melibatkan partisipasi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
formulasi dan evaluasi kebijakan pemerintah maupun dalam perancangan dan pemberian
pelayanan kesehatan.
82.
Pemerintah wajib menyediakan sumber daya manusia, laboratorium, serta bank virus untuk
mendukung riset dan pengembangan dari vaksin dan obat-obatan untuk penyakit menular
dan tidak menular dengan penerapan biosecurity dan biosafety.
83.
Pemerintah wajib mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat-obatan serta
teknologi kesehatan untuk penyakit menular dan tidak menular.
84.
Pengenalan, penyadaran, dan pembangunan kepekaan terhadap hak atas kesehatan
termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik perlu dilakukan sejak usia
dini.
20