STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
c. Menjamin akses pada permukiman dasar perumahan dan sanitasi serta persediaan
air yang memadai dan sehat.
d. Menyediakan obat-obatan yang dari waktu kewaktu telah ditetapkan dalam
Program Aksi WHO Mengenai Obat-obatan yang Esensial.
e. Menjamin fasilitas kesehatan barang dan jasa terdistribusi secara seimbang.
2)
Kewajiban-kewajiban yang dapat menjadi prioritas sebagai berikut.
a. Menjamin perawatan reproduksi ibu --sebelum dan sesudah melahirkan-- dan
anak.
b. Menyediakan imunisasi penyakit infeksi yang terjadi dalam masyarakat.
c. Mengambil langkah-langkah pencegahan penanggulangan dan kontrol terhadap
penyakit epidemik, endemik, dan pandemik.
d. Menjamin pendidikan dan akses informasi mengenai problem utama kesehatan di
masyarakat termasuk metode dalam mencegah dan mengendalikannya.
e. Menyediakan pelatihan yang memadai bagi personel kesehatan termasuk
pendidikan kesehatan dan hak asasi manusia.
67.
Terdapat empat indikator dalam menilai pemenuhan hak atas kesehatan, yaitu aspek
ketersediaan (availability), aksesibilitas (accesibility), keberterimaan (affordability), dan kualitas
(quality).23
68.
Aspek ketersediaan (availability) memberikan panduan agar pelaksanaan fungsi kesehatan
publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga programprogram, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup. Kecukupan akan fasilitas barang dan
jasa bervariasi dan bergantung pada banyak faktor, termasuk tingkat pembangunan negara.
Meskipun demikian juga mencakup faktor-faktor tertentu
yang berpengaruh terhadap
kesehatan, misalnya, air minum yang sehat, sanitasi yang memadai, rumah sakit, klinik, dan
bangunan yang berkaitan dengan kesehatan, serta tenaga medis yang berpengalaman dan
profesional dengan penghasilan yang kompetitif serta obat yang baik sebagaimana yang
dimaksud dalam WHO Action Programme on Essential Drugs.
69.
Aspek aksesibilitas (accesibility) memberikan panduan bahwa fasilitas kesehatan, barang dan
jasa, harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi, dalam yurisdiksi negara.
Penyedia layanan kesehatan harus mengembangkan akomodasi yang layak (reasonable
accomodation)
yang
memenuhi
kebutuhan
kelompok
masyarakat
secara
inklusif.
Aksesibilitas memiliki empat dimensi yang saling terkait, yaitu.
a.
Tidak diskriminatif. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat diakses oleh
semua, terutama oleh masyarakat yang marginal atau masyarakat yang tidak
terlindungi oleh hukum, tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
b.
Akses secara fisik. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara
fisik dengan aman bagi semua, terutama bagi kelompok yang rentan atau marginal,
23 Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak atas Standar Kesehatan
Tertinggi yang Dapat Dicapai.
18