STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN a. Memastikan akses yang setara atas layanan kesehatan, dan layanan-layanan lain yang berkaitan dengan kesehatan, yang disediakan oleh pihak ketiga; b. Mengontrol dan mengawasi pemasaran alat-alat kesehatan dan obat-obatan yang dilakukan pihak ketiga; c. Memastikan tenaga-tenaga medis dan para profesional di bidang kesehatan memenuhi standar yang memadai untuk aspek-aspek kesehatan, mulai dari aspek pendidikan, keterampilan, dan kode etik perilaku; d. Mengembangkan kebijakan standardisasi pelayanan dan biaya perawatan kesehatan primer; e. Mengembangkan kebijakan akses terhadap pendidikan kesehatan terjangkau secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan yang profesional; f. Meningkatkan kapasitas kebijakan kesehatan negara, khususnya deteksi dini, pengurangan risiko dan manajemen risiko kesehatan nasional dan internasional. g. Memastikan bahwa pihak ketiga tidak membatasi akses atas informasi dan layanan kesehatan; h. Melindungi setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dari tindakan pelanggaran hak atas kesehatan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Negara wajib memberikan informasi terkait dengan proyek yang berpotensi menimbulkan risiko publik. 16 i. Melakukan tindakan promotif, preventif, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara dari informasi, baik komersial maupun nonkomersial yang dapat berpotensi mengancam hak atas kesehatan. j. Melakukan tindakan hukum, baik bersifat administratif, perdata, maupun pidana atas tindakan pihak ketiga yang telah melanggar hak atas kesehatan; k. Melakukan tindakan pemulihan hak atas kesehatan setiap orang dan/atau kelompok orang yang telah dilanggar. 3) Kewajiban untuk Memenuhi Hak Atas Kesehatan 58. Kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfill) hak atas kesehatan mengacu pada kewajiban negara untuk mengambil langkah administratif, legislatif, judisial, dan kebijakan untuk memastikan hak atas kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal. 59. Pemerintah wajib memenuhi hak atas kesehatan melalui dua tindakan utama, yaitu tindakan teknis dan administratif, dan tindakan legislasi. Tindakan teknis, misalnya melalui pengadaan pelayanan perawatan kesehatan, penciptaan prasyarat dasar kesehatan, pengadaan fasilitas yang baik, dan memastikan layanan yang tidak diskriminatif. Tindakan administratif dilakukan dengan mengembangkan standar pelayanan, kebijakan yang mengikat penyedia layanan, dan kebijakan publik yang mendukung pemenuhan hak atas kesehatan. Tindakan legislasi dilakukan dengan memastikan dan membuat peraturan perundang-undangan yang mendukung bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. 16. Ms. Shehla Zia v. WAPDA, PLD 1994 SC 693, https://www.escr-net.org/caselaw/2015/ms-shehla-zia-v-wapdapld-1994-sc-693. 16

Select target paragraph3