STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
a.
Memastikan akses yang setara atas layanan kesehatan, dan layanan-layanan lain yang
berkaitan dengan kesehatan, yang disediakan oleh pihak ketiga;
b.
Mengontrol dan mengawasi pemasaran alat-alat kesehatan dan obat-obatan yang
dilakukan pihak ketiga;
c.
Memastikan tenaga-tenaga medis dan para profesional di bidang kesehatan
memenuhi standar yang memadai untuk aspek-aspek kesehatan, mulai dari aspek
pendidikan, keterampilan, dan kode etik perilaku;
d.
Mengembangkan kebijakan standardisasi pelayanan dan biaya perawatan kesehatan
primer;
e.
Mengembangkan kebijakan akses terhadap pendidikan kesehatan terjangkau secara
ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan yang
profesional;
f.
Meningkatkan kapasitas kebijakan kesehatan negara, khususnya deteksi dini,
pengurangan risiko dan manajemen risiko kesehatan nasional dan internasional.
g.
Memastikan bahwa pihak ketiga tidak membatasi akses atas informasi dan layanan
kesehatan;
h.
Melindungi setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dari tindakan pelanggaran
hak atas kesehatan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Negara wajib memberikan
informasi terkait dengan proyek yang berpotensi menimbulkan risiko publik. 16
i.
Melakukan tindakan promotif, preventif, dan memberikan pelindungan bagi setiap
warga negara dari informasi, baik komersial maupun nonkomersial yang dapat
berpotensi mengancam hak atas kesehatan.
j.
Melakukan tindakan hukum, baik bersifat administratif, perdata, maupun pidana atas
tindakan pihak ketiga yang telah melanggar hak atas kesehatan;
k.
Melakukan tindakan pemulihan hak atas kesehatan setiap orang dan/atau kelompok
orang yang telah dilanggar.
3)
Kewajiban untuk Memenuhi Hak Atas Kesehatan
58.
Kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfill) hak atas kesehatan mengacu pada kewajiban
negara untuk mengambil langkah administratif, legislatif, judisial, dan kebijakan untuk
memastikan hak atas kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal.
59.
Pemerintah wajib memenuhi hak atas kesehatan melalui dua tindakan utama, yaitu tindakan
teknis dan administratif, dan tindakan legislasi. Tindakan teknis, misalnya melalui
pengadaan pelayanan perawatan kesehatan, penciptaan prasyarat dasar kesehatan,
pengadaan fasilitas yang baik, dan memastikan layanan yang tidak diskriminatif. Tindakan
administratif dilakukan dengan mengembangkan standar pelayanan, kebijakan yang
mengikat penyedia layanan, dan kebijakan publik yang mendukung pemenuhan hak atas
kesehatan. Tindakan legislasi dilakukan dengan memastikan dan membuat peraturan
perundang-undangan yang mendukung bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia.
16. Ms. Shehla Zia v. WAPDA, PLD 1994 SC 693, https://www.escr-net.org/caselaw/2015/ms-shehla-zia-v-wapdapld-1994-sc-693.
16