STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN negara juga wajib menarik diri dari tindakan mengadopsi sanksi atau embargo ekonomi pada negara lain yang menyebabkan negara lain tidak mampu memenuhi hak atas kesehatan. c. Semua negara wajib mengambil tindakan, baik sendiri ataupun bersama negara lain dalam kerja sama internasional, dalam melindungi hak atas kesehatan. Semua negara wajib memastikan bahwa aktor bukan negara, seperti perseorangan dan organisasi privat, dan perusahaan transnasional dan perusahaan bisnis lainnya, tidak menihilkan atau mengurangi penikmatan hak atas kesehatan. Tindakan tersebut termasuk tindakan administratif, legislatif, investigatif, bersifat ajudikatif dan langkah lainnya dalam rangka melindungi hak atas kesehatan. Semua negara wajib bekerjasama dalam memastikan aktor bukan-negara tidak melanggar hak atas kesehatan dan memastikan mereka bertanggungjawab atas pelanggaran hak atas kesehatan, dan menyediakan pemulihan yang efektif bagi mereka yang terdampak. d. Semua negara wajib mengambil tindakan, baik sendiri ataupun bersama negara lain dalam kerja sama internasional, dalam memenuhi hak atas kesehatan. Semua negara wajib mengambil langkah yang cermat, nyata, dan dapat dicapai dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan. Semua negara wajib berkoordinasi dan bekerja sama secara efektif, melalui kerja sama dalam bidang teknis dan teknologi serta sumber daya dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan. Semua negara, dalam memenuhi hak atas kesehatan, wajib mempertimbangkan untuk memprioritaskan kelompok yang tidak diuntungkan, terpinggirkan dan rentan; memprioritaskan standar minimum; memberikan peluang keterlibatan masyarakat secara setara dalam pengambilan keputusan; dan menghindari langkah mundur bahkan melepaskan beban pemenuhan hak atas kesehatan. 54. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk 15: a. menyediakan fasilitas layanan kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat; b. menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu, kelompok usia lanjut, dan anak terlantar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membina dan mengawasi penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan; d. memberikan pelindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab; e. memberikan pelindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat; g. menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat; 15. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 14

Select target paragraph3