STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
tidak beruntung, dengan mengingat bahwa tindakan khusus mungkin diperlukan
untuk melindungi hak-hak budaya masyarakat asli (indigenous) dan minoritas;
d.
Kewajiban "untuk secara bertahap mewujudkan hak-hak secara utuh" mengharuskan
Negara Pihak untuk bergerak seefisien mungkin untuk mencapai realisasi dari hakhak tersebut. Hal ini dimaksudkan negara tidak boleh menunda upaya pemenuhan
tanpa batasan waktu. Negara harus mulai mengambil langkah-langkah minimal untuk
memulai memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan KIHESB.
e.
Implementasi kewajiban pemenuhan hak secara bertahap sangat bergantung pada
sumber daya yang ada termasuk juga perkembangan sumber daya masyarakat. Hal ini
mengharuskan penggunaan sumber daya yang ada secara efektif.
f.
Pemerintah wajib memastikan pemenuhan hak atas kesehatan terselenggara secara
merata di seluruh Indonesia. Pemerintah wajib membangun fasilitas kesehatan tingkat
pertama, tingkat lanjut, dan rumah sakit rujukan nasional, serta menempatkan tenaga
medis dan tenaga kesehatan termasuk dokter spesialis di daerah-daerah terpencil dan
mengembangkannya hingga mencapai standar tertinggi yang bisa dicapai.
g.
Negara sebagai pemangku kewajiban harus menghilangkan pelbagai praktik
diskriminasi di semua sektor, khususnya sektor hukum dengan segera menghapus
hukum, peraturan, dan praktik yang diskriminatif (termasuk kelalaian maupun
tindakan yang diambil oleh negara) yang memengaruhi penikmatan hak atas
kesehatan.
h.
Segala bentuk diskriminasi yang terjadi akibat dari pemenuhan hak atas kesehatan
yang tidak merata karena kekurangan sumber daya atau sebaliknya, harus segera
diakhiri secepat mungkin.
i.
Tindakan afirmasi yang bertujuan untuk melindungi kemajuan penikmatan hak bagi
kelompok-kelompok rentan, marjinal ataupun minoritas, bukanlah bentuk tindakan
diskriminasi.
53.
Prinsip Maastricht untuk Kewajiban Ekstrateritorial Negara di Bidang Hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya, dalam konteks hak atas kesehatan menegaskan setidak-tidaknya, antara lain:
a.
Hak asasi manusia perorangan, kelompok, dan masyarakat dipengaruhi oleh dan
bergantung pada tindakan serta kelalaian ekstrateritorial negara. Globalisasi ekonomi
menunjukkan bahwa terdapat aktor-aktor global tertentu yang memiliki kemampuan
ekonomi sangat tinggi, tetapi terdapat sekelompok orang yang semakin mengalami
kerentanan dalam penikmatan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Negara Pihak wajib
memastikan bahwa layanan kesehatan tidak hanya dapat diakses oleh orang atau
kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi tinggi, tetapi juga pemberian layanan
kesehatan yang memadai bagi orang atau kelompok yang rentan secara ekonomi.
b.
Semua negara wajib mengambil tindakan, baik sendiri ataupun bersama negara lain
dalam kerja sama internasional, dalam menghormati hak atas kesehatan. Semua negara
wajib menarik diri dari tindakan yang menihilkan atau mengurangi penikmatan dan
pemenuhan hak atas kesehatan. Semua negara wajib menarik diri dari menihilkan dan
mengurangi kemampuan negara lain dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Semua
13