STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN tidak beruntung, dengan mengingat bahwa tindakan khusus mungkin diperlukan untuk melindungi hak-hak budaya masyarakat asli (indigenous) dan minoritas; d. Kewajiban "untuk secara bertahap mewujudkan hak-hak secara utuh" mengharuskan Negara Pihak untuk bergerak seefisien mungkin untuk mencapai realisasi dari hakhak tersebut. Hal ini dimaksudkan negara tidak boleh menunda upaya pemenuhan tanpa batasan waktu. Negara harus mulai mengambil langkah-langkah minimal untuk memulai memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan KIHESB. e. Implementasi kewajiban pemenuhan hak secara bertahap sangat bergantung pada sumber daya yang ada termasuk juga perkembangan sumber daya masyarakat. Hal ini mengharuskan penggunaan sumber daya yang ada secara efektif. f. Pemerintah wajib memastikan pemenuhan hak atas kesehatan terselenggara secara merata di seluruh Indonesia. Pemerintah wajib membangun fasilitas kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjut, dan rumah sakit rujukan nasional, serta menempatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk dokter spesialis di daerah-daerah terpencil dan mengembangkannya hingga mencapai standar tertinggi yang bisa dicapai. g. Negara sebagai pemangku kewajiban harus menghilangkan pelbagai praktik diskriminasi di semua sektor, khususnya sektor hukum dengan segera menghapus hukum, peraturan, dan praktik yang diskriminatif (termasuk kelalaian maupun tindakan yang diambil oleh negara) yang memengaruhi penikmatan hak atas kesehatan. h. Segala bentuk diskriminasi yang terjadi akibat dari pemenuhan hak atas kesehatan yang tidak merata karena kekurangan sumber daya atau sebaliknya, harus segera diakhiri secepat mungkin. i. Tindakan afirmasi yang bertujuan untuk melindungi kemajuan penikmatan hak bagi kelompok-kelompok rentan, marjinal ataupun minoritas, bukanlah bentuk tindakan diskriminasi. 53. Prinsip Maastricht untuk Kewajiban Ekstrateritorial Negara di Bidang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dalam konteks hak atas kesehatan menegaskan setidak-tidaknya, antara lain: a. Hak asasi manusia perorangan, kelompok, dan masyarakat dipengaruhi oleh dan bergantung pada tindakan serta kelalaian ekstrateritorial negara. Globalisasi ekonomi menunjukkan bahwa terdapat aktor-aktor global tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi sangat tinggi, tetapi terdapat sekelompok orang yang semakin mengalami kerentanan dalam penikmatan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Negara Pihak wajib memastikan bahwa layanan kesehatan tidak hanya dapat diakses oleh orang atau kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi tinggi, tetapi juga pemberian layanan kesehatan yang memadai bagi orang atau kelompok yang rentan secara ekonomi. b. Semua negara wajib mengambil tindakan, baik sendiri ataupun bersama negara lain dalam kerja sama internasional, dalam menghormati hak atas kesehatan. Semua negara wajib menarik diri dari tindakan yang menihilkan atau mengurangi penikmatan dan pemenuhan hak atas kesehatan. Semua negara wajib menarik diri dari menihilkan dan mengurangi kemampuan negara lain dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Semua 13

Select target paragraph3