STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
D. PRINSIP-PRINSIP HAK ATAS KESEHATAN
37.
Hak atas kesehatan didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, yaitu universal
(universality), kesetaraan (equality), nondiskriminasi (non-discrimination), tidak dapat
dipisahkan (indivisibility), saling terkait (interrelated), saling tergantung (interdependence),
menjunjung martabat kemanusiaan (human dignity), dan melibatkan tanggung jawab negara
(state responsibility).
38.
Hak atas kesehatan bersifat universal, artinya setiap orang, baik yang tinggal di kota maupun
di desa, baik yang kaya maupun yang miskin, tanpa melihat jenis kelamin, orientasi seksual
dan identitas gender, suku, agama, ras, bahasa, golongan, dan pilihan politik, berhak atas
kesehatan.
39.
Hak atas kesehatan tidak boleh diskriminatif, artinya setiap orang, tanpa pembedaan atas
dasar, meliputi dan tidak terbatas, jenis kelamin, suku, agama, ras, bahasa, golongan,
orientasi seksual dan identitas gender, dan pilihan politik, berhak untuk mendapatan
kesehatan secara setara (equality). Kebijakan pemberian layanan kesehatan didasarkan pada
status sosial, ekonomi, dan politik sebagai contoh diskriminasi tidak langsung (indirect
discrimination). Pembedaan perlakuan dimungkinkan hanya dalam rangka memberikan
pelayanan dan perawatan yang lebih baik dan memang sangat dibutuhkan.
40.
Tindakan menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien atas dasar, meliputi
dan tidak terbatas pada: perbedaan agama, keyakinan, ras, etnis, suku, pilihan politik,
bahasa, latar belakang sosial ekonomi, dan preferensi atau orientasi seksual dan identitas
gender - merupakan bentuk diskriminasi.
41.
Hak atas kesehatan tidak dapat dipisahkan dengan hak-hak yang lain (indivisibility).
Tercapainya tubuh yang sehat harus dibarengi dengan makanan yang bergizi, lingkungan
yang sehat, kebutuhan rekreasi yang cukup, dan akses atas informasi bagi seluruh
masyarakat.
42.
Hak atas kesehatan terkait erat dengan kebebasan pasien dalam menentukan pilihan sikap
atas tindakan medis, dalam hal ini sangat dipengaruhi oleh intelektualitas dan pengetahuan,
sebagai contoh saling keterkaitan (interrelated) antara hak atas kesehatan dan hak atas
pendidikan.
43.
Hak atas kesehatan saling tergantung (interdependence). Pada beberapa kasus, akses terhadap
layanan dan perawatan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kemampuan untuk menyediakan
biaya. Hal ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan tergantung) dengan hak atas
pekerjaan.
44.
Pelayanan dan perawatan kesehatan harus didasarkan pada nilai bahwa pasien tersebut
adalah manusia yang utuh dan memiliki martabat yang harus dihormati.
10