STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
a.
Hak atas sistem pelindungan kesehatan yang menyediakan kesetaraan kesempatan
bagi semua orang untuk menikmati derajat kesehatan tertinggi;
b.
Hak untuk pencegahan, pengobatan, dan pengawasan penyakit;
c.
Hak atas akses terhadap obat-obatan penting;
d.
Hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang setara dan tepat waktu;
e.
Hak atas ketersediaan pendidikan dan informasi terkait kesehatan; dan
f.
Hak masyarakat untuk berpartisipasi masyarakat dalam membuat keputusankeputusan terkait kesehatan
9