STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN a. Hak atas sistem pelindungan kesehatan yang menyediakan kesetaraan kesempatan bagi semua orang untuk menikmati derajat kesehatan tertinggi; b. Hak untuk pencegahan, pengobatan, dan pengawasan penyakit; c. Hak atas akses terhadap obat-obatan penting; d. Hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang setara dan tepat waktu; e. Hak atas ketersediaan pendidikan dan informasi terkait kesehatan; dan f. Hak masyarakat untuk berpartisipasi masyarakat dalam membuat keputusankeputusan terkait kesehatan 9

Select target paragraph3