STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
a.
Kepemimpinan;
b. Sumber daya manusia;
c.
Pasokan obat-obatan dan alat kesehatan;
d. Pendanaan kesehatan;
30.
e.
Pengelolaan informasi kesehatan; dan
f.
Penyampaian layanan.
Analisis sistem kesehatan berupa pengkajian multisektor, wajib dilakukan secara berkala
untuk menentukan tingkat kinerja sistem kesehatan dan mengenali hambatan utama untuk
meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan.
31.
Kesehatan perseorangan merupakan suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan
penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, dan pemulihan kesehatan di tingkat
perorangan.
32.
Kesehatan masyarakat adalah upaya pencegahan penyakit, memperpanjang hidup, dan
memperbaiki kualitas hidup dan produktifitas melalui tindakan yang terencana,
menyeluruh, dan menyentuh semua lapisan masyarakat.
33.
Kesehatan masyarakat meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan komunitas, perilaku sehat,
ekonomi
kesehatan,
kebijakan
publik,
kesehatan
mental,
pendidikan
kesehatan,
keselamatan dan kesehatan kerja, masalah gender dalam kesehatan, kesehatan seksual dan
reproduksi, serta administrasi kesehatan.
34.
Pelayanan kesehatan primer mencakup perawatan kehamilan dan kesehatan anak,
termasuk keluarga berencana; imunisasi terhadap penyakit-penyakit infeksi utama;
perawatan memadai untuk penyakit umum dan luka; dan penyediaan obat-obat penting.
35.
Pelayanan kesehatan primer memiliki setidaknya enam cakupan, yaitu:
a) Perluasan akses secara menyeluruh dan non-diskriminatif bagi setiap individu dan
masyarakat atas pelayanan dan fasilitas kesehatan, obat-obatan esensial, serta
penguatan sistem pelindungan kesehatan.
b) Upaya memadai berupa, namun tidak terbatas pada, pengindentifikasian masalah
kesehatan dan diagnosisyang akurat dan baik, sesuai dengan kebutuhan dan pilihan
setiap individu dan masyarakat, serta untuk mengatasi hambatan kesehatan yang ada.
c) Promosi gaya hidup sehat dan penanggulangan dampak kesehatan dari kondisi sosial
dan lingkungan yang berisiko dan berbahaya bagi kesehatan.
d) Upaya yang diperlukan dalam pemberdayaan individu, keluarga, dan masyarakat untuk
mengoptimalkan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
e) Pelembagaan partisipasi publik dalam dialog pembentukan kebijakan, baik pada tingkat
daerah maupun pusat, dan mekanisme pertanggungjawaban kesehatan.
36.
Hak atas kesehatan mengandung beberapa unsur, antara lain:
8