STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
tranparansi publik, termasuk melalui forum-forum diskusi secara daring maupun langsung,
media sosial, website Komnas HAM RI, dan lain-lain.
21.
Apabila dilihat dari segi substantif, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas berbagai norma
hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan terutama Mahkamah Konstitusi, praktik
hukum dan HAM, terutama dalam standar norma dan pengaturan atas hak atas kesehatan.
Tafsiran yang disusun dan kemudian diterbitkan oleh Komnas HAM RI ini akan berlaku
mengikat bagi semua pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di tengah
masyarakat. Standar Norma dan Pengaturan ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk
menilai/membandingkan tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan hak asasi manusia.
22.
Tujuan dan manfaat SNP, yaitu:
• Bagi pemerintah, didorong untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan yang
bertentangan dengan norma HAM sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan,
serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang
melanggar norma HAM.
• Bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan memastikan adanya
pelindungan hukum yang adil dalam perlindungan HAM dan penegakan hukum.
• Bagi korporasi atau swasta, didorong untuk menghormati HAM dan masyarakat,
menghindari perlakuan yang melanggar norma HAM, memastikan patuh atas
penyelesaian yang adil dan layak untuk suatu tindakan yang melanggar HAM.
• Bagi individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, supaya mengerti dan
memahami segala hal terkait dengan tindakan yang melanggar norma HAM sehingga
dapat memastikan hak asasinya terlindungi, tidak melakukan atau perbuatan yang
melanggar norma HAM dan dapat memicu konflik sosial lebih luas, dan membangun
sikap saling pengertian dan toleransi.
23.
Standar Norma dan Pengaturan Hak atas Kesehatan dibahas dan disahkan dalam Sidang
Paripurna Komnas HAM RI sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM
RI, serta ditetapkan sebagai Peraturan Komnas HAM RI. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan di dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), peraturan yang dikeluarkan oleh komisi yang
dibentuk berdasarkan undang-undang, mempunyai kekuatan mengikat sepanjang
berdasarkan kewenangan.
6