STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN tranparansi publik, termasuk melalui forum-forum diskusi secara daring maupun langsung, media sosial, website Komnas HAM RI, dan lain-lain. 21. Apabila dilihat dari segi substantif, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas berbagai norma hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan terutama Mahkamah Konstitusi, praktik hukum dan HAM, terutama dalam standar norma dan pengaturan atas hak atas kesehatan. Tafsiran yang disusun dan kemudian diterbitkan oleh Komnas HAM RI ini akan berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma dan Pengaturan ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai/membandingkan tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan hak asasi manusia. 22. Tujuan dan manfaat SNP, yaitu: • Bagi pemerintah, didorong untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan norma HAM sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar norma HAM. • Bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan memastikan adanya pelindungan hukum yang adil dalam perlindungan HAM dan penegakan hukum. • Bagi korporasi atau swasta, didorong untuk menghormati HAM dan masyarakat, menghindari perlakuan yang melanggar norma HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak untuk suatu tindakan yang melanggar HAM. • Bagi individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, supaya mengerti dan memahami segala hal terkait dengan tindakan yang melanggar norma HAM sehingga dapat memastikan hak asasinya terlindungi, tidak melakukan atau perbuatan yang melanggar norma HAM dan dapat memicu konflik sosial lebih luas, dan membangun sikap saling pengertian dan toleransi. 23. Standar Norma dan Pengaturan Hak atas Kesehatan dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM RI, serta ditetapkan sebagai Peraturan Komnas HAM RI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan di dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), peraturan yang dikeluarkan oleh komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan. 6

Select target paragraph3