STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
B. MAKSUD DAN TUJUAN STANDAR NORMA DAN PENGATURAN
16.
Sehubungan dengan adanya kemendesakan atas penghormatan, pelindungan dan
pemenuhan hak atas kesehatan, dan masih tingginya pelanggaran hak atas kesehatan dan
pengaturan yang belum memadai, Komisi Nasinal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Komnas HAM RI”) sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) menyusun Standar Norma dan
Pengaturan tentang Hak Atas Kesehatan (“SNP Hak atas Kesehatan”).
17.
Komnas HAM RI sesuai Pasal 75 huruf a UU HAM, bertujuan “mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” dan huruf
b, “meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.”
18.
Komnas HAM RI berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU HAM mempunyai
kewenangan melaksanakan pengkajian dan penelitian, termasuk melakukan pembahasan
berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.
19.
Selama ini Komnas HAM RI seolah hanya berperan setelah berbagai peristiwa pelanggaran
HAM terjadi. Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi dapat saja karena negara memang tidak
mengacuhkan aturan negara sendiri yang sudah dijamin dalam konstitusi dan perundangundangan negara, tetapi dapat juga karena negara masih gamang untuk menerapkan dan
memahami penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan HAM. Kegamangan itu dapat
terjadi karena belum adanya aturan-aturan dasar yang memberikan pedoman bagi negara
khususnya pemerintah mengenai norma-norma itu sendiri, misalnya membedakan
penegakan hukum atau pelanggaran HAM.
20.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas
kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma dan
Pengaturan merupakan dokumen yang mendudukkan prinsip dan aturan HAM internasional
dan disandingkan dengan praktik dan kondisi di Indonesia. Dokumen ini merupakan
penjabaran norma HAM yang berlaku internasional di tingkat nasional dengan tidak
menghilangkan prinsip dan karakter Indonesia. Hal ini dibutuhkan karena pemahaman
masyarakat bahkan negara dalam masalah HAM masih terbatas pada pembuatan peraturan,
tetapi terbata-bata dalam pelaksanaan. Hal ini disebabkan karena tidak semua prinsip HAM
mudah untuk langsung dipahami dan diterapkan sehingg dibutuhkan penafsiran yang tepat.
Dalam hal ini, Komnas HAM RI mempunyai kewenangan untuk melakukannya. Dalam
konteks pembangunan hukum nasional dan kebijakan, SNP akan memudahkan semua pihak
mendapatkan kepastian tentang yang dimaksudkan HAM. Dalam proses penyusunan SNP,
Komnas HAM RI melibatkan berbagai pihak (kementerian/lembaga negara, kelompok
masyarakat, akademisi, organisasi, media, dan individu), membuka diri atas partisipasi dan
5