Konstitusi karena materi muatan UU Cipta Kerja dianggap melanggar hak konstitusional
pemohon.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021, jumlah pekerja
informal di Indonesia mendominasi dibanding pekerja formal yaitu sebanyak 78,14 juta
orang (59,62 persen) bekerja pada kegiatan informal.5 Dengan jumlah pekerja informal
mencapai 78,14 juta orang, menjadi pertanyaan mengenai bagaimana pelindungan
terhadap pekerja informal. BPS mendefinisikan pekerja sektor informal sebagai pekerja
dengan status pekerjaan utama seseorang yang mencakup berusaha sendiri, berusaha
dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh/karyawan, pekerja bebas di
pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tidak dibayar.6 Selain itu,
Chen (2012) yang dikutip dari kajian TURC (2020), membagi sektor informal dalam dua
kategori luas yakni, pertama, wirausaha di perusahaan informal, dan kedua, pekerjaan
berupah (karyawan perusahaan informal, pekerja di pertanian, pekerja rumah tangga
berbayar, pekerja industri rumahan, pekerja rumahan).7 Sementara pekerja sektor formal
didefinisikan sebagai penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan utama sebagai
berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar dan buruh/karyawan/pegawai.8
International Labour Organization (ILO) menjelaskan dalam beberapa dekade
terakhir muncul bentuk hubungan kerja baru yang berbeda dari standar yang telah ada
(non-standard forms of employment).9 Merujuk pada Caire (1989), hubungan kerja standar
terjadi secara formal berdasarkan kontrak yang jelas, stabil (menawarkan kemungkinan
jenjang karir), full-time, bergantung pada pemberi kerja tunggal, dikerjakan di suatu tempat
kerja, dan secara spesifik ditugaskan sesuai kemampuan personal.10 Seiring terjadinya
perubahan demografi, kebijakan pasar tenaga kerja, fluktuasi makroekonomi, dan
Badan Pusat Statistik, Berita Resmi Statistik Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2021 No.
37/05/Th. XXIV, 05 Mei 2021.
6
Sistem
Informasi
Rujukan
Statistik,
Pekerja
di
Sektor
Informal,
https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/8483, diakses pada 1 September 2021.
7
Andi Mishabul Pratiwi, dkk, Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan, Trade
Union Rights Centre, Jakarta Pusat, 2020, hlm. xix.
8
Sistem
Informasi
Rujukan
Statistik,
Pekerja
di
Sektor
Formal,
https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1576 , diakses pada 1 September 2021
9
ILO, Non-standard forms of employment, https://www.ilo.org/global/topics/non-standard-employment/lang-en/index.htm, diakses pada 6 September 2021
10
Tomás Gutiérrez-barbarrusa, The growth of precarious employment in Europe: Concepts, indicators and the
effects of the global economic crisis, International Labour Review, Vol. 155 (2016), No. 4., hlm. 477.
5
2